Jember, blok-A.com – Pedagang dawet di Jember ini cukup keterlaluan. Dawet dagangan yang dijual ternyata dicampur kalsium karbida atau biasa disebut karbit. Tujuannya agar dagangannya bisa kental dan keras.
Adonan dawet itu pun dipasarkannya ke sejumlah pasar tradisional, seperti Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Jatiroto, dan Tanjung.
“Beberapa barang bukti yang kami sita, di antaranya satu bungkus dawet jumble, lima bungkus karbit, dua bungkus benzoat, tepung tapioka, dan satu buah timbangan,” jelas Yogi.
Karbit itu sendiri sebenarnya adalah bahan campuran yang digunakan untuk pengelsan. Jika dikonsumsi bagi masyarakat, akan membahayakan kesehatan.
“Kalsium karbida biasanya digunakan untuk bahan pengelasan sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan ketika dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, pedagang dawet berinisial HL itu telah ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat.
“Kami menangkap HL setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan pembuatan dawet menggunakan bahan berbahaya,” kata Kasat Reskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Aryawiguna mengutip Antara pada Kamis (17/11/2022).
Pria asal Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember itu membuat sendiri adonan dawet yang dicampur karbit itu.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak tiga tahun terakhir dan produknya dijual kepada pedagang di sejumlah pasar tradisional.
Kemasan dawet yang dicampuri karbit tersebut dijual dengan harga cukup terjangkau, yakni berkisar Rp1.500 hingga Rp50.000 kepada sejumlah pedagang yang memasarkan dagangannya di pasar tradisional.
Atas perbuatannya, tersangka HL dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (bob)










Balas