Banyuwangi, blok-a.com – Polresta Banyuwangi akhirnya menetapkan status oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, MKL (50), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap beberapa siswinya.
Tersangka juga diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kasek) di ponpes tersebut.
Ditetapkannya tersangka ini, setelah penyidik Renakta Reskrim Polresta Banyuwangi memeriksa dan menggelar perkara kasus dugaan pencabulan di sebuah Ponpes Banyuwangi tersebut.
“Hasil gelar perkara penyidik Renakta pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 11.30 siang, memutus MKL jadi tersangka,” kata Kapolsek Cluring, AKP Agus Priyono, Kamis (19/1/2023).
Kasus yang dianggap mencoreng dunia pendidikan Banyuwangi ini, telah dilimpahkan ke penyidik Renakta Reskrim Polresta Banyuwangi.
“Barang bukti dan pelaku sudah kami limpahkan ke Polresta Banyuwangi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Cluring pada Selasa (17/1/2023) menerima laporan dugaan pencabulan dari beberapa orang tua murid.
Artikel Terkait: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Pengasuh Ponpes Banyuwangi Digelandang Polisi
Setelah memeriksa beberapa saksi korban, Unit Reskrim Polsek Cluring langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku pencabulan.
“Korban rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD),” terangnya.
Setelah memeriksa saksi korban yang mengaku dicabuli oleh oknum guru tersebut, kemudian mengumpulkan barang bukti. Polsek Cluring langsung melaporkan kasus ini ke bagian Perlindungan Anak Unit Renakta Polresta Banyuwangi.
Kanit Renakta Polresta Banyuwangi, Ipda Devy Novita menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Terduga pelaku pencabulan MKL dijerat pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.
“Hasil gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga,” tandas Ipda Devy Novita.(kur/lio)
Discussion about this post