Mojokerto, blok-a.com – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan seorang wanita terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FI (22), warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. FI diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat di tepi jalan Dusun Jasem, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil pemeriksaan awal, FI mengakui telah melakukan aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) bersama suaminya, HE. Polisi kini masih mendalami pengakuan tersebut untuk mencocokkannya dengan laporan polisi yang telah masuk.
Penangkapan FI dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) oleh Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Putu Girindra Shandika Wardana, S.Tr.K. Petugas menangkap terduga pelaku saat berada di wilayah Kecamatan Puri tanpa perlawanan.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban berinisial S (58), warga Kecamatan Jatirejo, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi S-3049-NAZ.
“Begitu laporan masuk, saya perintahkan Kasat Reskrim untuk atensi dan bergerak cepat. Tim Jatanras berhasil mengamankan satu pelaku, yakni FI. Ini komitmen kami, tidak ada ruang bagi pelaku curat, curas, maupun curanmor di wilayah Mojokerto,” tegas AKBP Erik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada FI yang kemudian berhasil diamankan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Mojokerto.
Dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Mojokerto, FI mengaku bahwa pencurian sepeda motor di Dusun Jasem bukan merupakan aksi pertamanya. Berdasarkan pengakuannya, ia bersama HE diduga terlibat dalam dua aksi pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Gondang.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku FI mengakui ada dua TKP lain sehingga total kejadian curat yang dilakukan FI bersama HE ada tiga TKP. Ini masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri penadahnya,” ungkap AKBP Erik.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, dua aksi lainnya diduga menggunakan modus serupa. Sasaran pelaku adalah sepeda motor jenis matik yang diparkir di tepi jalan atau halaman rumah tanpa pengawasan memadai.
Pelaku diduga merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur kendaraan. Polisi masih mencocokkan pengakuan FI dengan laporan-laporan pencurian yang pernah diterima.
Kapolres menyebut FI diduga berbagi peran dengan HE, yang menurut keterangan kepolisian telah lebih dahulu ditangkap pada 7 Juli 2026.
“Ini modus klasik, tetapi masih sering berhasil karena kelengahan kita. Pelaku ini terbilang lihai, beraksi siang hari saat warga lengah. Bersama HE, mereka berbagi peran, satu mengawasi situasi dan satu menjadi eksekutor,” tambahnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu lembar STNK dan satu buku BPKB sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S-3049-NAZ warna merah, satu buah kunci kontak kendaraan, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kaus bermotif cokelat putih, serta sepasang sandal yang diduga digunakan pelaku saat beraksi di Jatirejo.
Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, pencurian di Dusun Jasem terjadi pada Selasa (10/2/2026) siang. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan untuk beraktivitas. Dalam waktu singkat, FI bersama HE diduga datang dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Aksi keduanya terekam kamera CCTV milik warga. Rekaman itulah yang kemudian dianalisis petugas sebagai bagian dari upaya mengungkap kasus tersebut.
Saat ini, FI telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Mojokerto juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memarkir kendaraan di tempat yang aman, memilih lokasi parkir yang terang dan terpantau, serta menggunakan kunci pengaman tambahan.
Ia menegaskan, Polres Mojokerto berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan responsif serta menindaklanjuti laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Mojokerto.(Sya)










Balas