Mojokerto, blok-a.com – Kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda CRF milik seorang pekerja di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, berhasil diungkap Polsek Ngoro, Polres Mojokerto. Dua orang terduga pelaku berinisial RK (35) dan MAR (21) diamankan polisi.
Sepeda motor Honda CRF warna putih hitam tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di area luar PT Indoworld pada Selasa, 19 Mei 2026. Saat itu, korban terpaksa memarkir kendaraannya di luar perusahaan karena area parkir di dalam pabrik sudah penuh.
Namun, ketika korban selesai bekerja dan hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp34 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngoro. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian yang menyasar kendaraan milik pekerja di kawasan industri tersebut.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan RK dan MAR di area parkir sebuah toko di Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro.
Proses penangkapan sempat diwarnai upaya pelarian. Ketika petugas memeriksa salah satu terduga pelaku, seorang lainnya berusaha kabur dengan melompati tembok pembatas toko. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda CRF milik korban. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti itu meliputi alat yang diduga digunakan untuk memanipulasi kunci kontak sepeda motor, kunci palsu, perangkat magnet yang telah dimodifikasi, telepon genggam, pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, serta satu unit sepeda motor Honda PCX.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan pencurian yang dilaporkan korban.
Dalam pemeriksaan, salah satu terduga pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Ia bahkan tampak menangis saat menyampaikan penyesalan kepada petugas.
Terduga pelaku itu mengungkapkan bahwa istrinya sedang sakit, sementara dirinya masih harus memenuhi kebutuhan biaya sekolah anak. Ia juga mengaku sebelumnya bekerja sebagai sopir truk, tetapi telah diberhentikan dari pekerjaannya.
Meski demikian, pengakuan mengenai kondisi keluarga dan pekerjaan tersebut tidak mengubah proses hukum yang harus dijalani. Penyidik tetap menangani perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi, S.H., M.H., melalui jajaran Polsek Ngoro menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan kedua terduga pelaku. Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan terpantau kamera pengawas atau CCTV.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai upaya mencegah dan menekan angka kriminalitas.(Sya)










Balas