Mojokerto, blok-a.com – Seorang penghulu yang juga menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Baharudin, menjadi sorotan setelah video dirinya memarahi fotografer pernikahan viral di media sosial. Menyusul kejadian tersebut, Baharudin menyampaikan permintaan maaf, sementara Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto telah memberikan teguran.
Insiden itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026) pagi di Dusun Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, saat prosesi akad nikah berlangsung. Video yang memperlihatkan ketegangan antara Baharudin dan fotografer bernama M. Arwani tersebut pertama kali diunggah oleh akun vendor fotografi Shankara Project.
Berdasarkan informasi yang beredar, ketegangan bermula ketika calon pengantin perempuan menitipkan pesan agar fotografer diperbolehkan keluar setelah prosesi akad nikah selesai. Pesan tersebut disampaikan kepada penghulu, tetapi justru memicu ketegangan.
Baharudin merasa keberatan karena menilai fotografer tidak semestinya mengatur dirinya yang hadir sebagai petugas negara untuk melaksanakan pelayanan pernikahan.
Video tersebut kemudian menyebar luas dan menuai beragam tanggapan dari warganet.
Merespons kejadian itu, Baharudin mendatangi M. Arwani pada Minggu (11/10/2026) untuk menyampaikan permintaan maaf. Momen permintaan maaf dan klarifikasi tersebut juga diunggah oleh fotografer melalui akun media sosialnya.
Dalam keterangannya pada Senin (12/10/2026), Baharudin menjelaskan bahwa insiden tersebut dipicu kendala teknis dan miskomunikasi di lokasi acara.
Ia mengaku pengeras suara tidak berfungsi dengan baik saat dirinya tiba di lokasi. Selain itu, ia menyebut telah menunggu lebih dari setengah jam, sementara masih ada jadwal pernikahan lain yang harus dilayani.
Perubahan rencana acara yang sebelumnya disepakati dengan wali nikah, menurutnya, turut memicu kesalahpahaman dengan fotografer dan calon pengantin perempuan.
“Saya minta maaf, dalam pelayanan kita, saya melakukan sesuai SOP, tapi ada kendala di TKP. Miskomunikasi antara saya, fotografer, dan calon pengantin. Saya mohon maaf kepada seluruh yang merasa tidak nyaman dengan pelayanan saya,” ujar Baharudin.
Ia menjelaskan, perubahan susunan acara dilakukan setelah waktu tunggu berlangsung lebih dari setengah jam. Opsi pelaksanaan kemudian disepakati bersama wali nikah, tetapi calon pengantin perempuan ternyata juga telah berkomunikasi dengan fotografer.
“Berubahlah acara awal karena sudah lebih dari setengah jam. Akhirnya kita melakukan opsi yang disepakati dengan wali nikah. Tetapi ternyata calon pengantin perempuan juga mengomunikasikan dengan fotografer. Intinya kami dengan fotografer itu miskomunikasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muhibbudin, mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi atas kejadian yang menjadi perhatian publik tersebut.
Menurutnya, peristiwa itu pada dasarnya dipicu oleh miskomunikasi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam prosesi akad nikah.
“Secara substansi terjadi miskomunikasi antara pihak-pihak yang berkontribusi dalam peristiwa sakral akad nikah tersebut,” kata Muhibbudin.
Meski demikian, Kemenag Kabupaten Mojokerto tetap menindaklanjuti kejadian tersebut melalui mekanisme internal. Pihaknya telah memanggil Baharudin untuk dimintai keterangan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan meneruskan hasilnya kepada Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
“Sudah masuk ranah punishment, sudah kami laporkan dan sampaikan ke Kanwil. Kami juga sudah memberikan teguran, paling tidak secara tertulis kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian terkait pentingnya komunikasi dan koordinasi antara petugas pencatat pernikahan, fotografer, serta keluarga calon pengantin agar pelayanan akad nikah dapat berlangsung dengan baik tanpa menimbulkan ketegangan.(Sya)










Balas