Kota Malang, blok-a.com — Seorang pelajar mengemudikan mobil tanpa SIM dan menabrak 2 pengendara di persimpangan Jalan Raya Rajabali, Kota Malang, Rabu (7/12/2022), pukul 15.30 WIB.
Diketahui, pelajar berusia 17 tahun tersebut mengendarai sebuah minibus dengan nopol AG 1415 YS.
Awalnya, A (17) yang sedang mengendarai minibus tersebut melaju dari arah selatan-utara di Jalan Raya Rajabali, namun ketika traffic light memberikan isyarat merah, rem mobilnya tidak berfungsi dengan baik.
Akhirnya, A (17) menabrak seorang pengendara motor bernama Supi’i (49) yang melaju dari arah barat ke timur.
“Semula kendaraan mobil minibus melaju dari arah selatan ke utara, namun karena rem blong terjadilah kecelakaan,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang, Iptu Saiful Ilmu, Rabu (7/12/2022).
Karena panik, A (17) membanting stir ke kanan lalu menabrak sebuah mobil yang sedang berhenti di jalur yang berlawanan arah karena lampu menyala warna merah.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit dr. Saiful Anwar, Kota Malang.
“Korban dibawa ke Rumah Sakit dr. Saiful Anwar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Saiful.
Diketahui bahwa pengendara motor adalah warga Cemorokandang, Kedungkandang, Kota Malang. Sedangkan, A (17) belum memiliki surat ijin mengemudikan mobil (SIM A).(mg1/lio)