Motif Pembunuhan Sadis Lansia Jombang: Dendam dan Uang Simpan Pinjam

Pelaku pembunuhan lansia Jombang saat digelandang di Mapolres Jombang.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Pelaku pembunuhan lansia Jombang saat digelandang di Mapolres Jombang.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Jombang, blok-a.com – Kasus pembunuhan sadis terhadap Hj. Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, akhirnya terungkap.

Polisi menyebut bahwa pelaku adalah Suwarno (46), warga Kecamatan Peterongan, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati sering dimarahi dalam urusan kerja sama bisnis simpan pinjam yang dijalankan keduanya.

“Motifnya karena pelaku sakit hati terhadap korban yang sering memarahinya terkait perubahan kesepakatan kerja. Awalnya penagihan dilakukan sebulan sekali, lalu diubah menjadi seminggu sekali. Pelaku merasa kewalahan dan kerap dimarahi hingga akhirnya khilaf,” ujar AKBP Ardi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (5/11/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (2/11/2025) malam, di rumah korban di Dusun Medeleg. Menurut hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jombang, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan berkunjung seperti biasa.

Namun, saat berada di kamar, pelaku justru membekap korban dengan bantal hingga tak sadarkan diri.

Tak berhenti di situ, pelaku menyeret tubuh korban dari kasur ke lantai, menyebabkan benturan keras di kepala. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka benturan benda tumpul sebelum jasadnya dibakar.

“Dari hasil otopsi ditemukan pendarahan pada otak yang menunjukkan adanya benturan keras di kepala. Jadi, korban dipastikan sudah meninggal sebelum dibakar,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku panik dan berusaha menghilangkan jejak. Ia mengambil harta benda korban, termasuk uang, perhiasan, dan ponsel, lalu membungkus jasad dengan sprei dan memasukkannya ke dalam mobil Toyota Innova miliknya.

Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku membawa jasad korban menuju kawasan tempat pembuangan sampah di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Di lokasi itu, pelaku menyiram tubuh korban dengan bensin dan membakarnya hingga hangus.

AKP Margono mengungkapkan, pelaku sempat tiga kali bolak-balik ke lokasi sebelum membakar jasad korban.

“Pelaku terlihat kebingungan di jalan berdasarkan rekaman CCTV. Ia bolak-balik tiga kali ke lokasi sebelum akhirnya membakar jasad korban untuk menghilangkan barang bukti,” kata Margono.

Kasus ini terbongkar berkat ketelitian tim Resmob dan Inafis Polres Jombang. Pagi harinya, Senin (3/11/2025), polisi menerima laporan dari warga dan segera melakukan olah TKP. Di rumah korban, ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk keberadaan motor PCX putih dan plat nomor yang ditutupi lumpur.

Kecurigaan mengarah kepada Suwarno yang saat itu berada di lokasi. Setelah diinterogasi, ia menunjukkan gelagat mencurigakan dan akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kendaraan milik korban, perhiasan, ponsel, serta uang tunai yang dikuasai pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka Suwarno dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai kejahatan lain, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” tutur AKBP Ardi.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com