Marak Isu Money Laundering, Akankah Kasus Doni Salmanan-Indra Kenz Terulang?

Ilustrasi: pecahan uang rupiah (foto: pixabay)
Ilustrasi: pecahan uang rupiah (foto: pixabay)

Blok-a.com – Fenomena crazy rich mencuat di tengah masyarakat. Tak disangka banyak anak muda bisa memiliki barang bermerek yang harganya selangit.

Angkanya terlampau fantastis, sehingga mengundang banyak pertanyaan. Salah satunya, benarkah sebesar itu pendapatan seseorang di usia yang masih amat muda?

Teringat kasus tahun lalu, penipuan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang sukses hebohkan jagat maya.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022 lalu.
Ia tercatat memiliki aset rumah mewah di Medan, Deli Serdang, dan Tangerang. Kemudian mobil listrik merk Tesla, Ferrari, apartemen bernilai ratusan juta, hingga tabungan senilai miliaran rupiah.

Sementara, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.

Tak jauh beda dengan Indra Kenz, berbagai aset milik Doni Salmanan. meliputi 6 mobil dan belasan motor. Berikut, dua rumah, dua bidang tanah, hingga barang-barang fashion mewah, seperti tas, jam tangan, sepatu, juga jaket.

Aset milik Doni Salmanan yang sebelumnya disita, akhirnya dikembalikan. Aset tersebut berupa pakaian dan tas mewah, buku tabungan, sertifikat rumah, beberapa sepeda motor, dan juga tanah.

Berbanding terbalik, Aset Indra Kenz yang disita oleh kepolisian tidak langsung dikembalkan. Proses pengembalian secara personal kepada para korban di hadapan notaris PPAT Musa Muamarta. Dalam akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.

Apa itu Money Laundering?

Lalu, apa hubungan money laundering atau pencucian uang dengan kasus di atas? Bagaimana kita dapat mengenalinya? Berikut Blok-a.com akan menguraikannya untuk Anda.

Money laundering adalah tindak pidana, dilakukan dengan cara menggelapkan atau menyamarkan dana hingga aset yang bukan haknya, oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tindakan ini bertujuan untuk memperkaya pelaku.

Praktek ilegal ini dilakukan dengan menyamarkan sumber dana. Di mana pelakunya akan berlagak memiliki kegiatan legal dan resmi, sehingga oknum terlihat meyakinkan. Padahal, para oknum telah merencanakan skenario untuk meraup keuntungan pribadi dan mengakuisisi dana secara keseluruhan.

Saat ini isu money laundering kembali mencuat ke publik. Pemicunya adalah sosok yang disebut sebagai Sultan Skincare.

Bisnis skincare yang baru dirintis mendadak kebanjiran orderan. Ditambah dengan para owner sultan skincare sering memamerkan barang-barang mewah di media sosial. Tentu saja ini membuat publik bertanya-tanya, dari mana para ‘sultan’ ini mendapatkan kekayaan tersebut.

Lantas, bagaimana dengan hukum yang membahas tentang Money Laundering?

Seperti yang telah tercantum dalam UU Money Laundering No. 6 Tahun 2010. Menyatakan bahwa, tindakan ini telah dianggap sepadan dengan korupsi, terorisme, perampokan, ilegal fishing, perdagangan manusia, narkoba dan perilaku kejahatan berat lainnya.

Ciri-Ciri Money Laundering

Untuk dapat mengenali praktik ilegal ini, Anda harus mengetahui ciri-cirinya. Terdapat ciri-ciri khusus yang menunjukkan bahwa seseorang sedang melakukan praktik money laundering, di antaranya:

  • Dana atau aset yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut akan ditaruh pada sistem keuangan, misalnya pada asuransi, pasar modal atau perbankan. Biasanya pelaku akan memisahkannya dalam beberapa tempat berbeda.
  • Tiba-tiba bisnis terlihat sukses, padahal masih seumur jagung
  • Berpenampilan glamor dengan membeli barang-barang mewah lalu dipamerkan di media sosial.
  • Melakukan pemindahan dana secara berkala sehingga semakin sulit untuk dideteksi sumbernya. Biasanya pelaku akan memindahkan dana dari satu bank ke bank lain. Kemudian mengirimkannya pada rekening lain atas nama orang lain lagi.
  • Ketika menggunakan dana, misalnya membeli aset di suatu wilayah, pelaku akan menyamarkan identitas dengan mencantumkan nama orang lain yang jauh dari circle lingkungannya, bahkan bukan saudara atau teman dekat. Setelah itu, pelaku akan berpura-pura untuk membelinya secara tunai atau kredit dan berperan sebagai tangan kedua.
  • Selalu ada alibi dan beralasan bahwa harta yang dimiliki merupakan hasil usaha.

Penting bagi Anda untuk mengenali praktik-praktik aneh semacam ini. Lebih lanjut, lakukan pemeriksaan berkala pada laporan keuangan Anda agar terhindar dari money laundering. (mg2/gni)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?