Liburan ke Rumah Paman, Keponakan di Kota Batu Jadi Korban Persetubuhan

Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur.(Getty Images)
Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur.(Getty Images)

Kota Batu, blok-a.com – Seorang pria berinisial OSF (34) ditangkap Tim Satreskrim Polres Batu, usai dilaporkan terkait dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku SD.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudy Kuswoyo menyatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (3/1/2025).

“Kami bersama anggota bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku usai orang tua dari korban melaporkan kejadian ini,” ujar AKP Rudy, Sabtu (4/1/2025).

Persetubuhan diduga terjadi saat korban tengah berlibur ke rumah tersangka.

Dari keterangan pelaku, aksi bejat tersebut telah dilakukan kurang lebih 5 kali saat rumahnya dalam keadaan sepi. Terakhir pada Sabtu (9/11/2024) sore lalu.

“Usai menyetubuhi korban, pelaku membujuk korban agar tidak bercerita kepada siapa pun,” bebernya.

Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih berusia 8 tahun mengeluh merasa kesakitan di area kemaluan.

Akhirnya korban menceritakan perbuatan sang paman ke orang tuanya. Tak terima, orang tua korban segera melaporkan pelaku ke Polres Batu.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU RI nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(ags/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?