Laporan Tindakan Kriminalitas Meningkat Sepanjang Tahun 2023 di Kota Malang

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat rilis akhir tahun (blok-a/Agus)

Kota Malang, blok-a.com – Polresta Malang Kota sepanjang tahun 2023 ini telah berhasil menyelesaikan 1086 dari total 1334 laporan kriminalitas.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto rilis akhir tahun di Mapolresta Malang Kota, Jumat (29/12/2023).
.
“Kalau kita prosentasekan, penyelesaian perkara 81,4 persen perkara,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto di hadapan awak media, Jumat (29/12/2023) siang.

Sementara itu, laporan kriminalitas pada tahun 2023 ini ke Polresta Malang Kota naik dibanding tahun 2022. Di 2022 jika ditotal terdapat 951 laporan.

“Kalau kita bandingkan dengan kejadian yang ada ditahun 2023 ini terjadi peningkatan terhadap perkara yang ada di wilayah hukum Kota Malang,” beber Buher sapaan akrab Kapolresta Malang Kota .

Diungkapkan Buher , faktor penyebab kenaikan jumlah laporan perkara di tahun 2023 ini, karena sudah mulai pulihnya perekonomian di Kota Malang. Banyak aktivitas yang terjadi di Kota Malang dan hal ini tak menutup kemungkinan juga terjadi laporan-laporan dugaan tindakan kriminal.

“Dan masyarakat sudah mulai beraktifitas dengan normal tanpa adanya pembatasan dalam beraktifitas seperti pada saat wabah Covid 19 menyerang di tahun 2020 sampai dengan 2022,” jelasnya

Buher menjelaskan, untuk kasus menonjol di Tahun 2023 , untuk Curat ada 100 perkara dan dapat diselesaikan 204 perkara. Lalu Curas ada 11 perkara dan dapat diselesaikan 9 perkara. Lalu Curanmor ada 460 perkara dan dapat diselesaikan 247 perkara.

“Dan pembunuhan ada 4 perkara, alhamdulilah semuanya dapat diselesaikan dan sudah diamankan para tersangka dalam proses sudah ada P 21 serta ada yang proses hukum berjalan,” imbuhnya.

“Untuk tahun 2023, kami berhasil mengamankan 50 tersangka terdiri dari 46 laki laki dan 4 perempuan,” sambung Buher. (ags/bob)

 

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com