Barito Utara, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menciduk seorang sekuriti perusahaan berinisial RO (49).
Oknum sekuriti ini diduga telah lama menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
“Saat digeledah ditemukan 6 plastik klip sabu siap edar. Barang ditemukan di belakang pos sekuriti dan dibungkus plastik hitam,” kata Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo, Selasa (29/8/2023).
Arie mengatakan, penangkapan berlangsung di pos sekuriti perusahaan di Desa Lemo I, Kabupaten Barito Utara pada Minggu (27/8/2023) pukul 23.30 WIB.
“Dari pengakuan tersangka, barang itu dijual ke sejumlah pekerja tambang dan teman terdekatnya,” kata Arie.
Saat penangkapan, RO sempat mengelak dan mencoba melarikan diri. Namun upaya itu gagal setelah melihat petugas yang menyamar mengeluarkan pistol.
“Kami sering mendapat laporan bahwa pos sekuriti itu kerap digunakan transaksi jual beli sabu,” katanya.
Tersangka beserta sabu seberat 1,33 gram, uang tunai Rp1.250.000, 4 klip kecil kosong dan telpon genggam kini disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(kim)