Jual Sabu, Pria Paruh Baya di Malang Dikecrek Polisi 

Ilustrasi paket sabu. (Vinh Dao/IRIN)
Ilustrasi paket sabu. (Vinh Dao/IRIN)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Seorang pria paruh baya berinisial HM (52) diamankan polisi usai diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Malang.

HM diketahui merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia ditangkap pada Sabtu (23/11) lalu di kediamannya yang terletak di Dusun Sumberkembar, Kecamatan Dampit.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, penangkapan HM dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang.

Dari hasil penangkapan, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat total 3,65 gram yang sudah siap edar.

“Pelaku yang kita amankan ini diduga sebagai pengedar sabu. Barang bukti yang ditemukan di kediamannya adalah 10 paket sabu yang siap dijual,” ungkap Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (29/11/2024).

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi barang haram.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sering menjual dan mengonsumsi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada rumah HM.

Setelah tiba di lokasi, petugas melakukan penggeledahan di salah satu kamar di belakang rumah pelaku dan menemukan barang bukti narkoba serta peralatan yang digunakan dalam transaksi.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang cukup signifikan di kamar pelaku,” katanya.

Pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut memang miliknya dan rencananya akan dijual. Dari pengakuan pelaku, ia memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria yang identitasnya sudah diketahui oleh pihak kepolisian.

Saat ini, sambung Dadang, aparat kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok barang terlarang tersebut.

“Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pemasoknya. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang kini sedang dalam pengejaran,” tambahnya.

HM kini diamankan kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp10 miliar,” pungaks Dadang.(ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?