Banyuwangi, blok-a.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Empat orang tersangka diamankan dalam penggerebekan rumah kos di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, pada Senin (14/4/2025).
Dari operasi tersebut, petugas menyita 29 paket sabu dengan berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, dan beberapa unit ponsel.
Keempat tersangka yang ditangkap yakni ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG (19), kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Banyuwangi.
“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya kepada awak media, Selasa (15/4/2025).
Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi dalam mendukung program Jawa Timur Bersih Narkoba.
“Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” tutup AKP Nanang.(kur/lio)









