Sidoarjo, Blok-a.com – Unit 3 Satnarkoba Polresta Sidoarjo membantah tudingan pelepasan tersangka Muhammad Rizal Asy’ari dan Hafid Maulana dalam kasus kepemilikan sabu dengan uang tebusan Rp70 juta.
Menurut penyidik, tersangka yang diamankan di kawasan Candi, Sidoarjo, dengan barang bukti 0,3 gram sabu itu masih dalam proses sidang Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Sidoarjo.
Demikian dijelaskan Kanit Satnarkoba unit 3 Polresta Sidoarjo, Iptu Suci melalui Ipda Lanuma, pasca beredar foto pengacara dengan uang di meja.
Menurutnya, kedua tersangka saat ini sedang proses TAT di BNN Sidoarjo.
“Informasi pelepasan kedua tersangka atas nama Muhammad Rizal Asy’ari dan Hafid Maulana tidak benar. Karena mereka berdua sudah kami proses untuk sidang Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Sidoarjo. Silakan cek ke BNN, karena proses TAT sudah berjalan hari ini,” ungkapnya, Jumat (11/4/2025).
“Tadi kami sudah menerima dokumentasi foto kedua tersangka dari BNN Kota. Mereka berdua sedang menjalani sidang TAT di BNN,” imbuh Lanuma sambil menunjukkan foto di handphone miliknya.
Diakuinya, proses TAT butuh waktu agak lama, yakni enam hari. Karena pihaknya harus melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan hasil laboratorium forensik (Labfor)-nya.
Terkait uang Rp70 juta yang diserahkan tersangka ke penasehat hukum (PH) bukan urusannya tapi ranah pihak Mojopahit LawFirm.
“Silakan ke sana aja tanyakan langsung ke pihak Mojopahit LawFirm saja,” tukasnya.
Sementara itu, Wira Permana Aulia, paralegal dari Mojopahit LawFirm, PH dikonfirmasi melalui telepon, tidak menampik soal uang sesuai foto yang ada.
Ia mengakui uang itu adalah sebagai imbalan jasa pendampingan hukum kedua tersangka saat diproses di unit III Satnarkoba Polresta Sidoarjo.
Sebagai pengacara katanya sah-sah saja menerima uang jasa dari para tersangka yang meminta pendampingan hukum.
“Masalah uang dari tersangka Muhammad Rizal Asy’ari dan Hafid Maulana, itu adalah jasa dari profesi sebagai pengacara.
Bagi saya tidak masalah. Sah-sah saja karena profesi saya,” tegasnya.
“Sedangkan untuk soal pelepasan kedua tersangka, silakan tanya langsung ke Polresta Sidoarjo. Nanti bisa dicek laporan pelepasan kedua tersangka,” imbuhnya, menutup saluran. (fah/bob)









