Enam Anak di Bawah Umur Jadi Korban Bisnis Prostitusi, Dua Mucikari di Malang Diamankan Polisi

Caption : Kedua tersangka mucikari pemilik warung kopi pangku yang memperjual belikan anak dibawah umur di Kabupaten Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Caption : Kedua tersangka mucikari pemilik warung kopi pangku yang memperjual belikan anak dibawah umur di Kabupaten Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Dua tersangka pemilik warung kopi pangku di Malang menjadi tersangka atas bisnis prostitusi yang dijalani. Guna melancarkan bisnis haram itu, keduanya memperkerjakan tujuah anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

Kedua tersangka tersebut yakni Muslimah (52), warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dan Sherly (19), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Whisnu S Kuncoro menuturkan, kedua tersangka tersebut melancarkan bisnis prostitusi dengan menggunakan modus membuka warung kopi dengan kopi pangku untuk memuaskan hasrat lelaki.

“Modus yang diberikan tersangka kepada korban yakni dengan mengiming-iming sejumlah uang. Yang mana korban berjumlah tujuh orang, eman korban rata-rata masih berusia kurang dari 17 tahun dan satu orang dewas,” terang Whisnu pada konferensi pers, Kamis (15/06/2023).

Dari pengakuan tersangka, keduanya masih baru menjalani bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua hingga tiga bulan terakhir.

Dari hasil transaksi tersebut, tersangka mendapat upah mulai dari Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu dari pendapatan korban.

“Keuntungan yang didapat korban relatif, untuk satu kali transaksi korban dijual dengan tarif Rp300 ribu dan pihak mucikari mendapat Rp50 ribu setiap kali transaksi,” bebernya.

Disinggung terkait ancaman yang diberikan tersangka terhadap korban, Whisnu mengatakan tidak ada ancaman. Dari keterangakan tersangka, korban hanya diberikan bujuk rayu dan iming-iming imbalan yang diberikan dalam jumlah yang sudah ditentukan oleh mucikari.

“Kalau pola pendekatan hanya dilakukan bujuk rayu terkait keuntungan. Terlebih korban masih dibawah umur, jadi masih mencari jati diri dan gampang terbujuk dengan keuntungan yang ditawarkan,” bebernya.

Lebih lanjut, hingga saat ini korban masih dilakukan pendampingan pemulihan psikis dari Tim Trauma Healing Satreskrim Polres Malang.

“Kondisi korban kita terus melakukan pendampingan, kami menyiapkan satu tim trauma healing untuk memulihkan psikis korban,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa dijerat dengan Pasal 83 Juncto, Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang peribahan Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Keduanya terpaksa kami amankan, sengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(ptu/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?