Mojokerto, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto menangkap dua pria dalam penggerebekan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Kesono, Desa Candiharjo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Senin (7/7/2025). Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 3,42 gram.
Kedua tersangka adalah Sugeng alias Cak Geman (42), warga Dusun Kesono, serta Arif Ardiansyah alias Samin (42), warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro.
Polisi menyebut keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah sekitar pukul 14.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Keduanya kedapatan membawa dan diduga mengedarkan sabu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo, Selasa (8/7/2025).
Selain barang bukti sabu yang dikemas dalam lima plastik klip, polisi juga menyita dua unit ponsel, satu sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam, satu lembar plastik, selembar tisu putih, dan sebuah alat hisap sabu (scrop).
Menurut Eriek, sabu yang diamankan berasal dari seseorang yang disebut-sebut bernama panggilan “H”.
Namun, hingga kini identitas lengkap orang tersebut belum diketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini dan mendalami peran masing-masing pelaku, serta asal-usul barang haram tersebut,” ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.(sya/lio)









