Driver Ojol Diamankan Mencuri Ponsel di Dashboard Motor

RF alias Rian saat diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota (dok/HumasPolrestaMakota)
RF alias Rian saat diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota (dok/HumasPolrestaMakota)

Kota Malang, blok-a.com – Seorang pengemudi ojek online (ojol), RF alias Rian (22), warga Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan mencuri sebuah ponsel dari dashboard motor. Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu (1/3/2025) malam.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Kamis (13/2/2025) petang. Saat itu, korban AS (27), warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, hendak mengambil ponsel Infinix Note 40 miliknya yang diletakkan di dashboard motor yang terparkir di depan rumahnya. Namun, saat dicek, ponsel tersebut sudah hilang.

Korban yang yakin ponselnya masih ada hingga ia tiba di rumah, kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pengemudi ojol yang mengantarkan pesanan ke rumah tetangganya justru menghampiri motor korban dan mengambil ponsel yang tertinggal di dashboard.

Setelah mengetahui ponselnya dicuri, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.

“Setelah dilakukan profiling, kami menemukan informasi bahwa sosok RF merupakan terduga pelaku. Petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu (1/3) malam sekitar pukul 21.00,” ujar Soleh.

Saat diamankan, RF mengakui perbuatannya tanpa melakukan perlawanan. Polisi juga menemukan barang bukti berupa ponsel hasil curian yang masih disimpan oleh pelaku serta barang lain yang digunakan dalam aksi tersebut, termasuk jaket ojol dan kendaraan yang dipakai saat beraksi. Akibat perbuatannya, RF kini ditahan di Rutan Mapolresta Malang Kota.

“Kami menjerat tersangka RF dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun,” pungkasnya. (yog/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com