Polres Blitar Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Tujuh Tersangka Diamankan

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menyerahkan kendaraan kepada korban dengan sistem pinjam-pakai. (blok-a.com/Fajar)
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menyerahkan kendaraan kepada korban dengan sistem pinjam-pakai. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Polres Blitar berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan. Tujuh tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers, Kamis (23/01/2025) mengungkapkan, kasus tersebut di antaranya pencurian sepeda motor di Kecamatan Talun, pencurian sepeda motor di Kecamatan Binangun, dan pencurian di rumah atau toko di Selopuro.

Kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Talun terjadi di sebuah warung ayam geprek di Kelurahan Bajang pada 23 Desember 2024 lalu. Pelaku pasangan kekasih, AI (24) dan TY (22), ditangkap di sebuah rumah kos di Tulungagung.

Sebelum kejadian, pelaku berpura-pura membeli makanan, dan mencuri sepeda motor yang kuncinya masih tertancap.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, STNK, jaket, serta uang tunai Rp. 44.000,” kata AKBP Arif Fazlurrahman, Kamis (23/01/2025).

Diketahui tersangka AI merupakan residivis dengan kasus serupa.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk kasus pencurian di Kecamatan Binangun, pelaku AIH (33), mencuri sepeda motor Yamaha X Ride di halaman rumah korban di Dusun Blumbang, Desa Ngembul, pada 4 Januari 2025.

Setelah kejadian, korban secara kebetulan melihat sepeda motornya diparkir di sebuah kios, yang hanya berjarak 100 meter dari Polsek Binangun. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut.

“Barang bukti berupa sepeda motor dan dokumen kendaraan telah kami amankan,” tandas Arif Fazlurrahman.

Akibat perbuatannya, AIH dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara kasus pencurian di rumah toko di Dusun Jajar, Desa Selopuro, terjadi pada 7 September 2024 lalu.

Tersangka A, alias Ucluk (37), mencuri sejumlah barang dagangan, termasuk dua unit handphone dan uang tunai, dengan total kerugian mencapai Rp13 juta.

“Modus operandi dari tersangka adalah memanfaatkan rumah yang ditinggalkan pemiliknya,” ujar Kapolres Blitar.

Ucluk merupakan residivis. Rekaman CCTV, pakaian, kendaraan, dan barang curian telah diamankan.

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Arif Fazlurrahman, juga mengembalikan barang bukti kepada korban dengan sistem pinjam pakai.

“Barang bukti ini, akan segera dikembalikan kepada para korban dengan sistem pinjam-pakai tanpa bayar apapun,” imbuhnya.

Arif Fazlurrahman juga memperkenalkan program pelaporan WPK (Wadul Pak Kapolres) dengan hotline 081229132005 untuk mempermudah masyarakat melaporkan tindak kejahatan.

“Polres Blitar berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan demi menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. (jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?