Blitar, blok-a.com – Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Unit Reskrim Polsek Sanankulon berhasil mengungkap kasus pencurian 14 tabung gas LPG 3 kilogram di sebuah rumah makan di Kecamatan Sanankulon. Hal tersebut disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (17/01/2025).
Aksi pencurian terjadi pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka berinisial AM (37) bersama seorang anak di bawah umur mencuri tabung gas di rumah makan Ali Chicken, Dusun Cerme, Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon.
Pagi harinya Esti, salah satu karyawan Ali Chichen terkejut saat menemukan pintu gudang rusak dan 14 tabung gas hilang.
Pemilik rumah makan, Moh. Ali Fahmi, kemudian memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan dua pria mengangkut tabung gas menggunakan sepeda motor Honda Vario hijau.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku, Minggu, 12 Januari 2025, saat mereka mencoba mencuri tabung gas di lokasi lain,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tabung gas, obeng stainless, jaket hoodie hijau, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.
“Barang bukti lainnya juga diperoleh dari pelapor, termasuk gembok dan rekaman CCTV,” jelasnya.
Titus Yudho menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan hal yang mencurigakan,” pungkas Kapolres Blitar Kota. (jar/lio)