Kabupaten Malang, blok-a.com – Ratusan motor berserta pengendara yang diduga terlibat balap liar di Jalur Linas Barat (Jalibar) Kepanjen Kabupaten Malang diamankan polisi.
Hal itu usai polisi melakukan penertiban balap liar pada Sabtu (27/05/2023) dini hari. Sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaksanaan patroli balap liar dilakukan oleh 73 personel gabungan dan dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi Polres Malang.
Petugas gabungan menyasar jalur yang biasa digunakan para remaja untuk melakukan balap liar, yakni di sepanjang Jalan depan SPBU Ngajum, Kabupaten Malang.
Hal tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan akibat balap liar dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar ketentuan yang ada. Serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman.
Baca Juga: Ini Sejumlah Titik yang Jadi Sasaran Polisi Razia Balap Liar di Kota Malang
“Personel gabungan Polres Malang dan Polsek melakukan patroli skala besar dan penertiban balap liar guna menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah Hukum Polres Malang,” terang Taufik saat ditemui di Polres Malang, Sabtu (27/5/2023).
Terpisah, Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Malang, Kompol Mohammad Bagus Kurniawan mengatakan, dari hasil penertiban, polisi berhasil mengamankan sejumlah remaja dengan 308 unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam balap liar.
“Serta satu unit kendaraan jenis Pick Up yang digunakan sebagai sarana pengangkut motor balapan juga turut diamankan polisi,” tutur Bagus saat ditemui blok-a.com, Sabtu (27/05/2023).
Selanjutnya, seluruh pemilik kendaraan kemudian digelandang ke Polres Malang untuk dilakukan pendataan.
Proses pendataan pun berjalan cukup panjang. Sejumlah anak dibawah umur yang terlibat juga diberikan surat pernyataan bertandatangan orang tua.
“Totalnya kami berhasil mengamankan 308 sepeda motor dan satu mobil jenis pickup. Kami juga mengamankan 468 remaja yang diduga terlibat balap liar, enam diantaranya perempuan,” jelasnya.
Menurut keterangan Bagus, para pelanggar yang terjaring razia berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Malang dan wilayah sekitarnya seperti Kabupaten Blitar dan Kota Malang.
“Yang terjaring ada beberapa anak dibawah di bawah umur, seperti pelajar SMP kurang lebih 35 persen, ada pelajar SMA 20 persen dan 50 persen diluar pelajar atau pekerja,” bebernya.
Sementara itu, untuk pelajar SMP yang tergolong anak di bawah umur dilakukan pembinaan dan didata lalu dipanggil orang tua atau walinya.
Lebih lanjut, Bagus menerangkan, rencananya untuk proses pengambilan kendaraan para pelanggar harus menunjukkan hasil sidang serta pembayaran denda dan didampingi orang tua masing-masing.
“Sementara untuk kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis standar harus dilengkapi dulu, seperti spion maupun lampu,” tuturnya.
Melalui pelaksaan patroli penertiban ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan angka kriminalitas maupun pelanggaran ketertiban umum di wilayahnya. Sehingga akan tercipta wilayah Kabupaten Malang yang aman dan kondusif.
“Kedepannya diharapkan masyarakat lebih sadar dan peduli dengan keamanan, keselematan, terutama balap liar sehingga tidak membahayakan diri sendiri orang lain, dan menggangu kemanaan pengguna serta warga sekitar,” tutupnya. (ptu/lio)