Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Glenmore, Banyuwangi berhasil mengungkap dan meringkus terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu (29/3/2023).
Terduga pelaku berinisial NT bin Agus (43) warga Dusun Balerejo, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi kedapatan menjagal motor curian tersebut di rumahnya.
Kapolsek Glenmore, AKP Satrio Wibowo membenarkan penangkapan tersebut. Barang yang dicuri yakni sepeda motor Honda C 100M warna hitam ber NOPOL P-2648 QAG, Noka MH1NFG00TTK134839, Nosin NFGE1135058, STNK atas nama L Seno Aji warga Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.
“Korban bernama Anwar Saerosi warga Dusun Salamrejo, RT 02 RW 03, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore,” kata Akp Satrio Wibowo, Kamis (30/3/2023) siang.
Awal mula pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada hari Senin (27/3/2023) siang.
Aksi nekat pelaku dilakukan saat korban meninggalkan motornya di tepi sungai di jalan persawahan Dusun Salamrejo, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glemore.
“Korban memarkir sepeda motornya di tepi sungai tanpa dikunci setir. Kemudian ditinggal mencangkul di tengah sawah selama kurang lebih 4 jam. Setelah selesai bekerja, korban terkejut begitu mau mengambil sepeda motornya ternyata sudah tidak ada di tempatnya,” kata Akp Satrio Wibowo.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Glenmore, ternyata Nomor Rangka kendaraan milik korban sesuai dengan Nomor Rangka sepeda motor yang sudah dijagal di rumah pelaku.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti (BB) berupa 1 lembar STNK, 1 unit body rangka kendaraan, 1 set dek kendaraan, 1 set mesin kendaraan langsung kita amankan ke Polsek Glenmore guna dilakukan proses lebih lanjut. Untuk terduga pelaku dikenakan sanksi pasal 362 KUHP,” tegasnya. (kur/lio)