Mojokerto, Blok-a.com – Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penggelapan. Dilakukan oleh oknum debt collector terhadap seorang warga di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko. Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih buron.
Peristiwa bermula tahun lalu, tepatnya pada Senin, 15 September 2025. Saat itu, korban tengah mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport di wilayah Dusun Mengelo Selatan. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba diberhentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan.
Para pelaku kemudian meminta korban turun dari kendaraan dengan dalih adanya tunggakan kredit. Tanpa menunjukkan dokumen resmi maupun putusan pengadilan, mereka memaksa korban keluar dari posisi kemudi, mengambil alih kendaraan, serta melontarkan ancaman. Dalam kondisi tertekan, korban tidak dapat berbuat banyak saat mobilnya dibawa kabur.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, para pelaku menjual mobil tersebut seharga Rp80 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara mereka.
Berdasarkan laporan korban, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi akhirnya mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Tiga pelaku berinisial JS, RW, dan MM berhasil ditangkap pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan tindak pidana karena dilakukan dengan unsur paksaan dan ancaman di jalan umum.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110. Setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegas AKP Aldhino, Senin (2/3/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme maupun praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum. Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mojokerto. (sya/ova)










Balas