Banyuwangi, blok-a.com – Polisi berhasil mengamankan seluruh pelaku pembacokan tiga warga di simpang tiga depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Minggu (9/3/2025) malam.
Tiga pelaku yang ditangkap adalah MF (25), AZ (51), dan BS (35), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Polisi juga menetapkan FPC (34) sebagai dalang di balik aksi penganiayaan tersebut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa motif utama dalam kasus ini adalah dendam pribadi.
FPC diketahui ingin membalas dendam kepada salah satu korban, DM, karena diduga berselingkuh dengan istrinya.
“FPC kemudian meminta bantuan kepada MF, BS, dan AZ untuk menganiaya korban. Ia bahkan membelikan senjata tajam jenis kerambit secara online untuk menganiaya korban,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).
Polisi mengungkap bahwa FPC membeli dua unit kerambit melalui marketplace. Sebagai imbalan, para pelaku dijanjikan uang sebesar Rp2 juta jika berhasil menganiaya DM.
“Mereka diiming-imingi uang dua juta rupiah bila berhasil menganiaya DM, sehingga mereka tergiur,” tambah Kombes Pol Rama.
Eksekusi dilakukan pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, FPC mengintai DM hingga mengetahui lokasinya. Setelah itu, ia memberi informasi kepada para eksekutor untuk mulai membuntuti korban.
“Sesampainya di lokasi kejadian, korban langsung diserang. Bahkan saat insiden terjadi, dua warga HS dan I, yang berusaha ikut melerai justru ikut jadi korban,” ungkapnya.
Akibat insiden ini, para korban mengalami luka sayatan di beberapa bagian tubuh. Saat ini, mereka masih menjalani perawatan di RSUD Blambangan. DM dalam kondisi kritis dan belum sadarkan diri. Sedangkan HS dan I dirawat di ruang rawat inap.
Sementara itu, keempat tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi.
“Ketiga eksekutor dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Sedangkan FPC, yang menjadi otak kasus ini, dijerat Pasal 556 KUHP,” tutup Kombes Pol Rama.(kur/lio)









