Mojokerto, blok-a.com — Aksi pelarian seorang pemuda asal Sidoarjo usai mencuri sepeda motor jenis trail Honda CRF berakhir di tangan polisi. Pelaku bernama Krisna Pangestu Setiawan (22), warga Dusun Bakung Pringgondani, Desa Plumpung, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya diamankan setelah sempat kabur ke berbagai kota di Jawa.
Krisna ditangkap pada Selasa (7/10/2025) pagi di sekitar Terminal Kertajaya, Kabupaten Mojokerto, setelah sempat dikepung oleh beberapa orang yang mengenalnya.
Ia kemudian diamankan di Pos Lantas Kenanten Polres Mojokerto dan dibawa ke Polsek Mojoanyar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada sekitar Agustus 2025, ketika pelaku mengenal korban Muhammad Abdul Azis melalui grup jual beli motor di media sosial Facebook. Saat itu korban memposting sepeda motor Honda CRF warna abu-abu dengan harga jual Rp24 juta.
Tertarik dengan unggahan tersebut, Krisna menghubungi korban dan mengajaknya bertemu untuk transaksi secara langsung (COD) di lapak ayam geprek “Barokah” tempatnya bekerja, di Gang Cebolok V, Gayamsari, Kota Semarang.
Setelah bertemu, pelaku berpura-pura menawar dan meminta izin untuk mencoba motor tersebut. Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci kontak.
Namun, saat motor dicoba, Krisna justru melarikan diri membawa sepeda motor tersebut, meninggalkan korban yang tak bisa berbuat apa-apa.
Usai membawa kabur motor, Krisna sempat bersembunyi di Cikarang selama sekitar satu minggu, tinggal di sebuah kos di sekitar Mall SGC.
Namun karena merasa dicurigai warga, ia kemudian melanjutkan pelarian ke Tasikmalaya dan menetap di kos di kawasan Jalan Mitra Batik, Cipedes, selama hampir satu bulan pada September 2025.
Selama di Tasikmalaya, pelaku mencoba mencari cara untuk mendapatkan uang dari motor hasil curiannya. Ia menghubungi seorang kenalan perempuan bernama Finda, warga Desa Klagen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Dalam komunikasi tersebut, Krisna menyatakan ingin menjual motor itu seharga Rp20 juta untuk melunasi sejumlah utang pribadi.
Setelah meninggalkan Tasikmalaya, Krisna melanjutkan perjalanan dengan mengendarai motor curian melalui jalur selatan melewati Yogyakarta menuju Kediri. Dari sana, ia berencana menuju Blitar, namun sebelumnya sempat berjanji bertemu dengan Finda di Terminal Kertajaya, Mojokerto.
Finda kemudian datang ke lokasi bersama beberapa rekannya, termasuk Muhammad Naufal Al Zaky (22), warga Perum Kraton Super Blok, Krian, Sidoarjo. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 06.30 WIB dan menyebar di sekitar terminal, sementara Finda menunggu di depan Alfamart di pintu keluar terminal.
Sekitar pukul 08.30 WIB, Krisna datang dengan mengendarai motor Honda CRF hasil curian. Mengetahui pelaku tiba, Naufal dan teman-temannya langsung berusaha mengamankan Krisna.
“Saat pelaku datang, kami sudah siap di sekitar lokasi. Setelah dia berhenti di depan Planet Ban, kami langsung mendekat dan berhasil menangkapnya,” kata Naufal kepada petugas.
Usai diamankan, warga kemudian menyerahkan pelaku ke Pos Lantas Kenanten untuk proses lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati bahwa pelat nomor motor sudah diganti dengan pelat palsu yang dibeli pelaku secara daring di marketplace.
Motor Honda CRF warna abu-abu tersebut semula bernomor polisi K-5687-GN, namun oleh pelaku diganti menjadi W-3089-NCR. Adapun identitas motor tercatat dengan nomor rangka MH1KD1115MK193499 dan nomor mesin KD11E1192569.
Dalam keterangannya kepada polisi, Krisna mengaku nekat mencuri motor tersebut karena terdesak utang. Selama pelarian, ia sempat menjanjikan akan menjual motor kepada Finda untuk menutup pinjaman, namun rencana itu gagal karena keburu tertangkap.
Kapolsek Mojoanyar Iptu Rizal Arisman, yang diwakili Kanit Reskrim, Aipda Listiyono, saat dihubungi lewat WhatsApp pada Selasa (14/10/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Terlapor sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk proses hukum lanjutan karena TKP awal berada di wilayah mereka,” ujarnya.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain selama masa pelariannya di beberapa daerah.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial, dengan memastikan identitas calon pembeli diverifikasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan barang.(sya/lio)










Balas
Lihat komentar