Cemburu Menguras Hati, Pemuda di Kota Malang Bacok Kawan Sendiri Hingga Tewas

Kota Malang, Blok-A.com – Kejadian penemuan jenazah di aliran Sungai Bango, yang terletak di dekat Jalan Teluk Bayur Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang pada Kamis (10/2/2022) akhirnya menemukan titik temu.

Setelah dilakukan penyelidikan, jenazah itu teridentifikasi bernama Hari Setiawan (30), warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut. Tersangka merupakan laki-laki berinisial MDH, 44, warga Purwakarta, Jawa Barat yang merupakan teman korban sendiri.

“Pada awalnya, anggota Polsek Blimbing menemukan seorang jenazah yang hanyut di aliran Sungai Bango pada 10 Februari 2022. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ada kecurigaan bahwa itu bukanlah kasus bunuh diri, namun mengarah ke dugaan kasus pembunuhan,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (7/6/2022).

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Barang bukti tersebut salah satunya yakni sebuah sepeda motor Yamaha Mio merah bernopol N 5563 BB.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka ialah rasa sakit hati serta cemburu kepada korban saat bersama istri korban. Pelaku diduga memiliki penyimpangan seksual. Selain itu, pelaku juga ingin memiliki sepeda motor korban.

“Hubungan korban dan pelaku saat ini, mereka adalah teman dan biasa si pelaku ini menjadi pembeli dari barang-barang milik korban, seperti handphone maupun baju yang dipasarkan oleh korban,” katanya.

“Kecemburuan dalam hal ini, diduga pelaku memiliki penyimpangan dalam seksual dan itu masih kami dalami. Sehingga dia memiliki kecemburuan ke korban dengan hubungan bersama istrinya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Polresta Malang Kota mengenakan pelaku pembunuhan dengan pasal 338 KUHP atas tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?