Berlangsung Dramatis, Ini Detik-Detik BNN Mojokerto Tangkap Jaringan Narkoba

PENANGKAPAN POLISI NARKOBA
Ilustrasi Penangkapan. (ANTARA FOTO)

Mojokerto, blok-a.com – Setelah berhasil mengungkap jaringan pengedar dan bandar besar narkoba lintas kota di Jawa Timur pada bulan September 2023 lalu, BNN Kota Mojokerto kini kembali mendapat informasi bahwa kos-kosan di Mojokerto masih marak digunakan pesta narkoba.

Menindak lanjuti informasi tersebut, akhirnya kepala BNN Kota Mojokerto Agus Sutanto mengintruksikan untuk melakukan razia bersama pihak kecamatan, Kelurahan Kranggan, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa Kelurahan Kranggan pada Kamis 12 Oktober 2023.

Dalam pelaksanaan razia BNN Kota Mojokerto itu didapati beberapa penghuni kos-kosan yang positif mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.

Hasil pengembangan dan penyelidikan akhirnya Jumat 13 Oktober 2023 BNN berhasil mengamankan seseorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya Dusun Bebekan, Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

Proses penangkapan SN alias Kampret berlangsung dramatis, pasalnya SN berusaha membuang sabu seberat 77 gram kedalam kloset, ia mengelabui petugas dengan berpura-pura sakit perut, beruntung petugas berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya.

SN mengaku mendapatkan barang terlarang dari seseorang yaitu AS dengan cara meminta dipesankan. Berkat pengakuan SN petugas BNN langsung melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya Dusun Semanding, Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

Berkat pengakuan dari AS bahwa ia mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang bandar bernama Ipul, yang mana Ipul sekarang posisinya berada di Lapas Madiun.

Oleh arahan Ipul dengan cara diranjau di daerah Ploso oleh orang suruhan Ipul pada Selasa 09 Oktober 2023, lantas As mengambil barang tersebut, kemudian diantar ke rumahnya SN.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dibawa ke kantor BNN Kota Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan, mereka akan dijerat pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sya/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?