Beredar Foto Penasehat Hukum Diduga Terima Uang dari Tersangka Kasus Narkoba Sidoarjo

Foto dugaan penyerahan uang dari tersangka kasus narkoba Sidoarjo kepada penasehat hukum. 
Foto dugaan penyerahan uang dari tersangka kasus narkoba Sidoarjo kepada penasehat hukum. 

Sidoarjo, blok-a.com – Sebuah foto yang memperlihatkan seorang penasehat hukum (PH) diduga tengah menerima uang dalam jumlah besar dari dua tersangka kasus narkotika beredar di kalangan masyarakat.

Uang tersebut disebut-sebut terkait proses restorative justice (RJ) atas kasus kepemilikan sabu-sabu yang menjerat tersangka Muhammad Rizal Asy’ari dan Hafid Maulana.

Kedua tersangka sebelumnya ditangkap oleh Unit 3 Satnarkoba Polresta Sidoarjo di wilayah Kecamatan Candi, pada Sabtu (5/4/2025), dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,3 gram.

Saat dikonfirmasi, paralegal dari Majapahit LawFirm, Wira Permana Aulia, tidak membantah bahwa uang yang diterima berasal dari para tersangka.

Ia menyebut uang itu merupakan imbalan jasa atas pendampingan hukum yang diberikan terhadap dua tersangka tersebut selama proses penyidikan di Satnarkoba Polresta Sidoarjo.

“Bagi saya tidak masalah. Sah-sah saja karena profesi saya sebagai pengacara menerima uang jasa dalam pendampingan hukum terhadap para tersangka,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/4/2025).

Terkait status hukum kedua tersangka, Wira menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Polresta Sidoarjo.

“Nanti bisa dicek langsung laporan pelepasan kedua tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Narkoba Unit 3 Polresta Sidoarjo, Iptu Suci, melalui Ipda Lanuma, enggan mengomentari lebih jauh soal foto yang beredar dan menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung ke pihak Majapahit LawFirm.

“Silakan ditanyakan langsung saja ke pihak Majapahit LawFirm,” katanya, Jumat (11/4/2025).

Menanggapi kabar bahwa kedua tersangka sudah dibebaskan, Lanuma membantah informasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Muhammad Rizal Asy’ari dan Hafid Maulana masih berada di BNN Sidoarjo dan sedang menjalani proses asesmen.

“Saat ini proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) sudah berjalan di BNN Sidoarjo,” ungkapnya.

Menurutnya, proses asesmen membutuhkan waktu sekitar enam hari karena menunggu kelengkapan administrasi penyidikan serta hasil laboratorium forensik.

“Setelah itu, baru akan kami proses lebih lanjut,” ujarnya.(fah/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com