Bawa Sabu, Kakek 63 Tahun Asal Sidoarjo Diciduk Satresnarkoba Polres Gresik

Ilustrasi paket sabu. (Vinh Dao/IRIN)
Ilustrasi paket sabu. (Vinh Dao/IRIN)

Gresik, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali mengungkap peredaran sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Musllin (63), warga Krian, Sidoarjo, ditangkap setelah kedapatan membawa dan menyimpan paket sabu.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diringkus pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo.

“Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Saat digeledah, yang bersangkutan kedapatan membawa satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujar AKP Ahmad Yani.

Dari pengakuan awal, Musllin masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Tim kemudian bergerak melakukan penggeledahan lanjutan.

“Hasil penggeledahan menemukan total sembilan klip sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,182 gram,” tambahnya.

Barang bukti lain yang ikut disita yaitu plastik klip kosong, potongan isolasi, timbangan elektrik, bong beserta pipet, korek api, skrop dari sedotan, HP Samsung Galaxy A03, serta motor Honda Vario warna pink tanpa STNK.

Dalam pemeriksaan, Musllin mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial CL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengejar pemasoknya. Tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan,” tegas Kasatresnarkoba.

Kini Musllin dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diimbau aktif melaporkan gangguan kamtibmas melalui Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com