Baru Lahiran, Ibu di Banyuwangi Kubur Bayinya di Halaman Belakang Rumah

Polisi Polsek Wongsorejo saat melakukan olah TKP kasus bayi yang dikubur di halaman belakang rumah ibunya di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Senin (3/11/2025). (Dok. Polsek Wongsorejo untuk blok-a.com)
Polisi Polsek Wongsorejo saat melakukan olah TKP kasus bayi yang dikubur di halaman belakang rumah ibunya di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Senin (3/11/2025). (Dok. Polsek Wongsorejo untuk blok-a.com)

Banyuwangi, blok-a.com – Warga Dusun Krajan I, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, digegerkan dengan temuan jasad bayi yang dikubur di halaman belakang rumah ibunya sendiri, Senin (3/11/2025). Bayi perempuan itu diduga dikubur hidup-hidup oleh ibunya, Solehak (33), sesaat setelah dilahirkan.

Informasi yang dihimpun blok-a.com menyebutkan, Solehak nekat mengubur bayinya karena malu pada tetangga. Ia tidak ingin kehamilannya diketahui warga, lantaran sudah memiliki empat anak dari tiga kali pernikahan.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, insiden itu diketahui pertama kali oleh Nini Aniye (56), saudara pelaku, setelah mendapat laporan dari tetangga.

“Dari pengakuan saksi, tetangganya yang berangkat ke sawah sekitar pukul 09.00 WIB melihat Mukhlis, suami baru Solehak, membuang tas kresek berisi banyak darah ke sungai. Ia kemudian melapor kepada saksi,” ujar AKP Eko Darmawan, Selasa (4/11/2025).

Merasa curiga, Nini Aniye mendatangi rumah Solehak sekitar pukul 16.00 WIB. Di halaman belakang, ia menemukan keset yang sebagian terpendam di tanah dan tampak kepala bayi muncul di permukaan. Ia langsung berteriak meminta pertolongan warga dan menghubungi Polsek serta Puskesmas Wongsorejo.

“Sesampainya di lokasi, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, dan mengumpulkan barang bukti. Jenazah bayi langsung dibawa ke RSUD Banyuwangi untuk dilakukan autopsi,” lanjut AKP Eko.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Atas tindakannya, yaitu menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud melepaskan diri daripadanya, tersangka dikenakan Pasal 305 KUHP dan/atau Pasal 306 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 307 KUHP,” tutup Kapolsek.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com