Banyuwangi, blok-a.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan Banyuwangi. Seorang siswi SMA berinisial AS (16) diduga menjadi korban pelampiasan nafsu bejat MS alias YT, warga Kecamatan Rogojampi.
Setelah menerima laporan pada Selasa (29/10/2024), dengan nomor laporan polisi LP/B/321/X/2024/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi, akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasatreskrim Kompol Vega menjelaskan, bahwa insiden tersebut terjadi pada tanggal 28 Oktober 2024. Saat itu keluarga korban melihat AS bersama pelaku di sebuah hotel.
“Keluarga korban melihat pelaku bersama korban. Orang tua korban langsung ditelepon untuk diberitahu keberadaan anaknya dan menjemputnya,” kata Kompol Vega, Rabu (30/10/2024).
Sesampainya di Jalan H. Muso, Bades, Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, ayah korban melihat sepeda motor yang biasa digunakan anaknya.
Ia lalu menanyakan kepada security hotel, dan diarahkan ke kamar yang dipesan oleh tersangka. Sang ayah memergoki keduanya di dalam kamar.
“Agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka melakukan tipu muslihat dengan serangkaian kebohongan terhadap korban. Yakni dengan mengiming-imingi uang sejumlah Rp5 juta, sehingga korban mau melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Kasatreskrim.
Atas perbuatanya, predator seksual ini dikenakan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Yaitu, di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” pungkas Kompol Vega. (kur/lio)