Akhir Pelarian Pelaku KDRT di Gresik yang Tikam Istrinya Hingga Tewas

Matias Leu tertunduk lesu dan menangis usai ditangkap di Mapolres Gresik akibat aksi KDRT.(blok-a.com/ivan)
Matias Leu tertunduk lesu dan menangis usai ditangkap di Mapolres Gresik akibat aksi KDRT.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Matias Leu (41), seorang pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT), hanya bisa menangis saat berada di Mapolres Gresik, Kamis (28/11/2024). Ia diringkus polisi akibat aksi brutalnya menikam sang istri, Magdalena Fallo, hingga tewas.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tragis itu terjadi pada Sabtu (23/11/2024) lalu. Sekitar pukul 14.00 WIB, Matias mendatangi rumah saudara korban di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Saat itu, keduanya terlibat cekcok hingga berujung pertengkaran hebat.

“Korban lari keluar dan dikejar oleh pelaku yang membawa obeng dan langsung ditusukkan ke punggung korban,” ungkap Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kamis (28/11/2024).

Meski sudah terluka akibat dua tusukan obeng, korban tetap berupaya menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah. Namun, pelaku terus mengejarnya dan menusuknya menggunakan pisau yang ia bawa.

“Setelah ditusuk pisau, korban langsung tersungkur dan pelaku pergi,” lanjut Kompol Danu.

Magdalena yang mengalami sembilan luka tusukan di dada, punggung, perut, dan wajah, segera dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Korban menderita 2 luka tusukan obeng dan 7 tusukan pisau.

“Pisau ini dibawa pelaku di dashboard sepeda motornya, katanya habis motong bambu,” beber Kompol Danu.

Lebih menyedihkan, aksi keji ini dilakukan di depan dua anak pelaku yang masih di bawah umur.

Setelah peristiwa tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Matias akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (27/11/2024) pukul 16.00 WIB di sebuah bangunan di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sepeda motor, sebilah pisau sangkur, obeng, akta nikah, dan sandal,” ungkap Kompol Danu.

Atas perbuatannya, Matias kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Saat ditanya oleh petugas, Matias mengaku menyesali perbuatannya. Sambil menangis, ia menyebut motif di balik tindakannya adalah dugaan perselingkuhan istrinya. “Selingkuh, istri saya selingkuh,” ucap Matias. (ivn/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?