Admin Perusahaan Penjualan Sembako di Malang Diduga Gelapkan Uang Rp 903 Juta

Admin Perusahaan Penjualan Sembako di Malang Diduga Gelapkan Uang Rp 903 Juta
Tersangka penggelapan uang perusahaan saat diperiksa jaksa di tahap dua kasusnya, Rabu (21/11/2024) (blok-a/Bob)

Kota Malang, blok-a.com – Admin perusahaan penjualan sembako CV Agro Sumber Makmur, Arinda Sri (28) kini harus berurusan dengan hukum. Dia diduga jadi pelaku penggelapan uang Rp 903 juta yang mana merupakan uang perusahaan.

Kini berkas perkaranya telah dilimpahkan tim penyidik Satreskrim Polres Malang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rabu (20/11/2024) siang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum)!Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi, SH, MH, membenarkan bahwa tersangka atas nama Arinda Sri atau berinisial AS tersebut diduga telah melakukan penggelapan dana perusahaan.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan dalam jabatan,” kata Kasi Pidum didampingi Kasi Intelijen, Deddy Agus Oktavianto.

Dirinya menjelaskan, barang bukti yang diterima berupa invoice dan tagihan. “Setelah ini, tahap selanjutnya adalah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk jadwal persidangan,” imbuh dia.

Menurutnya, pelimpahan ini merupakan perkara penipuan/penggelapan. “Pasalnya 374 penggelapan dalam jabatan. Jadi si tersangka ini kerja di perusahaan dan punya jabatan. Nah, tersangka seharusnya ketika ada pembayaran disetorkan ke perusahaan tetapi tidak disetorkan,” beber Kasi Pidum Agus Eko.

Pihaknya menyampaikan, bahwa berkas tahap satu yang melibatkan tersangka atas nama Arinda Sri masuk ke Kejari Kabupaten Malang pada Rabu (16/10/2024).

Kemudian jajaran penyidik Kejari Kabupaten Malang melakukan penelitian berkas perkara atas kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka Arinda Sri dan dikembalikan kepada jajaran penyidik Polres Malang pada Senin (21/10/2024).

“Tanggal 28 Oktober 2024 selanjutnya penyidik mengirimkan berkas kembali dan dinyatakan lengkap dan hari ini kita terima penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar pria yang akrab disapa Eko tersebut.

Untuk tersangka saat ini telah ditahan di Kejari Kabupaten Malang. Sedangkan untuk barang bukti yang diterima penyidik Kejari Kabupaten Malang yakni berupa bukti tagihan pembayaran.

“Barang buktinya transaksi ada invoice-nya, setorannya berapa sih yang harus disetorkan,” kata Eko.

Nantinya setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Sementara itu, Kepala Legal CV. Agro Sumber Makmur, Malvin Hariyanto, SH, C.C.D
mengatakan, bahwa sebelumnya kliennya telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penggelapan uang ini secara kekeluargaan.

“Cuma tidak ada respons yang baik dari pihak sana (tersangka) ya kita kalau sudah masuk ke sini (ranah hukum), ya pasti kita berupaya dan berharap penanganannya maksimal begitu,” ucap Malvin.

Praktisi hukum itu pun menjelaskan awal mula kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 903 juta yang dilakukan oleh tersangka Arinda Sri. Malvin menyebut, Arinda menjadi karyawan di CV. Agro Sumber Makmur yang bergerak di bidang sembako ini sudah sejak tahun 2017 lalu.

Pihaknya menjelaskan, bahwa dengan posisi yang diemban Arinda sebagai staf administrasi, yang bersangkutan diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama tiga bulan di tahun 2023 hingga 2024.

“Jadi pelanggan itu setor tunai, terus kemudian notanya dibuat nota tempo, dianggap utang. Sebetulnya itu sudah lunas, tetapi ternyata pas diaudit belum lunas. Kami sudah konfirmasi ke pelanggan semuanya, itu sudah dibayar lunas. Tapi memang uangnya tidak disetorkan ke perusahaan,” jelas Malvin.

Malvin mengaku kliennya telah memiliki beberapa barang bukti kuat bahwa proses transaksi jual beli melalui tersangka Arinda telah dibayarkan lunas oleh semua pelanggan. Tetapi uang dari pelanggan tersebut tidak disetorkan oleh tersangka Arinda kepada perusahaan.

“Bukti kalau sudah lunas ada tanda terima (lunas) untuk pelanggannya dari Mbak Arinda. Pengakuan dari customer juga begitu. Pembayaran tunai dilakukan beberapa kali selama tiga bulan, di tahun 2023 sampai 2024,” ujar Malvin.

Lebih lanjut, meskipun sulit, pihaknya berharap agar uang yang diduga telah digelapkan oleh tersangka Arinda tersebut dapat kembali kepada perusahaan.

“Intinya kita dari awal sampai akhir kita kawal terus. Harapannya uang kembali, tapi kayaknya susah. Makanya dari awal kita sudah minta ke keluarga seperti itu. Cuma dari mereka nggak ada (respon baik),” pungkasnya. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.