Blok-A.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju masa cuti ibu hamil menjadi enam bulan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera selesai. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan Maharani dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria, seperti dalam laman resmi DPR pada Senin (13/6/2022).
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.
Menurut Puan, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Penekanannya mengenai penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Sudah sepantasnya setiap karyawan mendapat hak dan kesempatan yang sama, termasuk karyawati atau para pekerja wanita. Salah bentuk hak dan kesempatan yang harusnya wajib diterima secara merata oleh karyawati adalah soal hak cuti melahirkan. Berikut ini adalah beragam aturan Cuti Melahirkan yang diterapkan di berbagai negara :
- Estonia
Estonia merupakan salah satu negara yang memberikan cuti melahirkan terlama, negara yang berada di Eropa Utara ini memberikan cuti melahirkan selama 18 bulan atau setara 1,5 tahun. Selama cuti, ibu bekerja tetap menerima gaji penuh dari perusahaan tempat dirinya bekerja. - Hungaria
Setelah Estonia, Hungaria adalah negara kedua yang memberikan cuti melahirkan terlama. Hungaria memberikan cuti melahirkan selama 72 minggu atau sekitar 16 bulan untuk para ibu. Tak hanya itu, mereka pun nantinya akan mendapatkan gaji. - Bulgaria
Menduduki posisi ketiga, Bulgaria memberikan izin kepada perusahaan yang mempekerjakan perempuan hamil untuk bisa memanfaatkan cuti melahirkannya dengan sebaik mungkin. Bulgaria memberikan jatah cuti selama 59 minggu atau sekitar 13 minggu dengan tetap menerima gaji. - Inggris
Sama halnya dengan negara lain, Inggris juga memberikan cuti yang cukup lama untuk ibu bekerja yang sedang hamil. Cuti tersebut diberikan selama satu tahun penuh atau sekitar 52 minggu. Namun, 12 minggu pertama ibu hamil akan mendapatkan gaji penuh. Sedangkan 39 minggu dilainnya mereka hanya memperoleh sebagian dari gajinya. - Denmark
Para pekerja di Denmark yang baru melahirkan akan mendapatkan cuti hamil selama 18 minggu atau sekitar 4,5 bulan. Mereka pun akan mendapatkan gaji penuh alias tidak ada potongan gaji. Tak hanya itu saja, sang Ayah juga memiliki hak untuk mengambil jatah cutinya selama dua minggu. (hen)










Balas
Lihat komentar