• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • News
  • Showbiz
  • Sport
  • Opini

Tidak Ada Penambahan Pasal Pembunuhan Pada Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan

byHelen
22 December 2022
in Hukum
0
tersangka tragedi kanjuruhan 5 169

Tersangka Tragedi Kanjuruhan menjalani pemeriksaan. (doc. Kejati Jatim)

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

Kota Malang, blok-a.com — Lima dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan terbebas dari pasal pasal 338 dan pasal 340 jo pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan para keluarga korban sebelumnya.

Berkas perkara lima tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan sudah P21.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjarnawan Yusky, mengatakan bahwa hanya ada satu berkas yang masih P19 yaitu berkas milik tersangka Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Jangan Lewatkan

Bolehkah Donor Darah Saat Puasa? Ini Hukumnya

Hukum Meninggalkan Salat Tarawih, Apakah Dosa?

Datangi Polres Malang, Keluarga Korban Kanjuruhan Pulang dengan Tangis Kekecewaan

Hukum Pacaran dan Chat Mesra Saat Puasa, Bikin Batal?

“Kemarin kami cek ke Kejati Jatim. Dari 6 berkas tersangka memang 5 diantaranya sudah P21 dan dilimpahkan kemarin,” tutur Anjar saat dikonfirmasi blok-a.com, Kamis (22/12/2022).

Anjar menambahkan bahwa Dirut PT LIB tersebut dibebaskan dari tahanan selama proses perbaikan berkas P19 tadi.

“Batas terakhir penahanan hari ini, kalau sampai hari ini masih belum P21 dan dilimpahkan ke Kejati, maka secara hukum memang tersangka harus dikeluarkan dari tahanan,” ujar Anjar.

Alasan dikembalikannya berkas milik Hadian adalah karena terdapat urusan administrasi yang belum terpenuhi.

“Kami nggak tahu detailnya yang dimaksud karena hal itu sudah masuk ke materi penyidikan,” kata Anjar.

Kelima tersangka lain dari kasus Tragedi Kanjuruhan sudah dipindahkan ke tahanan di Kejaksaan Tinggi.

Namun, berdasarkan keterangan Koordinator Tim Kuasa Hukum TGA yang didapatkan blok-a.com, tidak ada konfirmasi kepada tim kuasa hukum TGA terkait apakah sudah ditambahkan unsur kesengajaan, pasal yang dimaksud, dan pebambahan tersangka.

“Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami. Ternyata setelah berkas P21, tidak ada penambahan tersangka, penambahan pasal, tidak ada rekonstruksi ulang,” kata Anjar.

Pihaknya mengatakan bahwa untuk saat ini yang dapat dilakukan adalah mengawal jalannya persidangan nanti.

Anjar mengatakan bahwa mereka akan memastikan saksi-saksi dari Aremania bisa hadir di persidangan.

“Selain itu, fakta yang terungkap di persidangan nanti akan kita dorong untuk menjadi perkara baru yang dapat menjerat pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap Tragedi Kanjuruhan tapi belum tersentuh hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menyatakan berkas tragedi Kanjuruhan telah lengkap (P21) pada Selasa (20/12/2022).

“Sekitar pukul 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara,” ujar Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangannya.

Fathur menyebut, lima berkas yang sudah lengkap itu adalah, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Sementara berkas yang belum lengkap adalah berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Polda Jatim.

Berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dalam model A tersebut, pasal yang disangkakan kepada enam tersangka, yakni Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pas 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.(mg1/lio)

Tags: Insiden KanjuruhanKorban KanjuruhanTragedi KanjuruhanTragedi Kelam Kanjuruhan
SendShare1144Tweet715Share200

Mungkin Anda Tertarik

Ilustrasi darah. (Pexels)
Gaya Hidup

Bolehkah Donor Darah Saat Puasa? Ini Hukumnya

27 March 2023
hukum salat tarawih
Gaya Hidup

Hukum Meninggalkan Salat Tarawih, Apakah Dosa?

25 March 2023
Ibu dari korban tragedi Kanjuruhan, Cholifatul Nur saat ditemui seusai menanyakan laporan model B di Polres Malang, Jumat (24/03/2023).(blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Hukum

Datangi Polres Malang, Keluarga Korban Kanjuruhan Pulang dengan Tangis Kekecewaan

25 March 2023
Ilustrasi pacaran.(Unsplash)
Gaya Hidup

Hukum Pacaran dan Chat Mesra Saat Puasa, Bikin Batal?

25 March 2023
Next Post
Cristian Gonzales.(Instagram @el_locogoliadorcg10_)

Cristian Gonzales Hengkang dari RANS Nusantara FC, Istri Sebut Sakit Hati Keluarganya Difitnah

Suporter Arema Malang meletakkan bunga untuk korban Tragedi Kanjuruhan saat mengikuti doa bersama dan tabur bunga di depan Balaikota Malang, Rabu (5/10/2022) (blok-A/Syams Shobahizzaman)

Diduga Ada Dualisme Laporan Polisi, TATAK Minta Presiden Buat Tim Penyidik Independen

img 20221222 wa0061

Harga Bahan Pokok di Kabupaten Malang Turun Jelang Liburan Nataru 2023

natals

Cobain 5 Aktivitas Seru Ini Saat Merayakan Pesta Natal!

sutiajeh

Kota Malang Punya Pos Pelayanan Mobile untuk Pastikan Nataru Aman

Discussion about this post

No Result
View All Result
Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 Sumenep. (Pemkab Sumenep)

Musrenbang RKPD 2024, Bupati Sumenep Fokuskan 9 Program Prioritas

30 March 2023
Proses evakuasi nelayan tenggelam di Bendungan Karangkates, Malang. (Foto: Agus Demit)

Nelayan Hilang di Bendungan Karangkates Ditemukan Tewas, Ada Fakta Mengejutkan

30 March 2023
Ilustrasi sampah di wilayah Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Volume Sampah di Kabupaten Malang Meningkat Selama Ramadan

30 March 2023

Berita Populer

  • Trending
  • Comments
  • Latest
bahaya Willow Project

5 Bahaya yang Akan Terjadi Jika Willow Project di Alaska Terlaksana

21 March 2023
Ilustrasi. (Shutterstock)

Hukum Nonton Film Dewasa Saat Puasa, Bisa Batal?

23 March 2023
Caption : 109 Tahun Kota Malang: Kuliner Khas Malang Senin (27/03/203) (Blok-a.com / Mike)

Ini Lima Kuliner Legendaris Kota Malang Menurut Sejarawan, Wajib Coba untuk Buka Puasa

27 March 2023
Caption : Kebakaran Kedai Kopi Kongca (Sumber: Dinas Damkar Kota Malang)

Kebakaran di Toko Kopi Kongca, Ini Penyebabnya

29 March 2023
img 20221215 wa0007

Begini Cara Akses CCTV Kota Malang Buat Pantau Titik Macet

15 December 2022
Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 Sumenep. (Pemkab Sumenep)

Musrenbang RKPD 2024, Bupati Sumenep Fokuskan 9 Program Prioritas

30 March 2023
Proses evakuasi nelayan tenggelam di Bendungan Karangkates, Malang. (Foto: Agus Demit)

Nelayan Hilang di Bendungan Karangkates Ditemukan Tewas, Ada Fakta Mengejutkan

30 March 2023
Ilustrasi sampah di wilayah Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Volume Sampah di Kabupaten Malang Meningkat Selama Ramadan

30 March 2023
Unit Reskrim Polsek Glenmore bersama BB bagian motor korban yang dijagal pelaku, Kamis (30/3/2023).(Dokumen Polsek Glenmore).

Diduga Jagal Motor Curian, Pria Ini Diringkus Polsek Glenmore Banyuwangi

30 March 2023
Rafael Alun Trisambodo saat diperiksa di kediamannya. (dok. Kompas)

Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Disebut Terima Gratifikasi Pajak Selama 12 Tahun

30 March 2023
Currently Playing
Blok-a.com

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia

Info

  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia