Kota Malang, blok-a.com — Lima dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan terbebas dari pasal pasal 338 dan pasal 340 jo pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan para keluarga korban sebelumnya.
Berkas perkara lima tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan sudah P21.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjarnawan Yusky, mengatakan bahwa hanya ada satu berkas yang masih P19 yaitu berkas milik tersangka Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).
“Kemarin kami cek ke Kejati Jatim. Dari 6 berkas tersangka memang 5 diantaranya sudah P21 dan dilimpahkan kemarin,” tutur Anjar saat dikonfirmasi blok-a.com, Kamis (22/12/2022).
Anjar menambahkan bahwa Dirut PT LIB tersebut dibebaskan dari tahanan selama proses perbaikan berkas P19 tadi.
“Batas terakhir penahanan hari ini, kalau sampai hari ini masih belum P21 dan dilimpahkan ke Kejati, maka secara hukum memang tersangka harus dikeluarkan dari tahanan,” ujar Anjar.
Alasan dikembalikannya berkas milik Hadian adalah karena terdapat urusan administrasi yang belum terpenuhi.
“Kami nggak tahu detailnya yang dimaksud karena hal itu sudah masuk ke materi penyidikan,” kata Anjar.
Kelima tersangka lain dari kasus Tragedi Kanjuruhan sudah dipindahkan ke tahanan di Kejaksaan Tinggi.
Namun, berdasarkan keterangan Koordinator Tim Kuasa Hukum TGA yang didapatkan blok-a.com, tidak ada konfirmasi kepada tim kuasa hukum TGA terkait apakah sudah ditambahkan unsur kesengajaan, pasal yang dimaksud, dan pebambahan tersangka.
“Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami. Ternyata setelah berkas P21, tidak ada penambahan tersangka, penambahan pasal, tidak ada rekonstruksi ulang,” kata Anjar.
Pihaknya mengatakan bahwa untuk saat ini yang dapat dilakukan adalah mengawal jalannya persidangan nanti.
Anjar mengatakan bahwa mereka akan memastikan saksi-saksi dari Aremania bisa hadir di persidangan.
“Selain itu, fakta yang terungkap di persidangan nanti akan kita dorong untuk menjadi perkara baru yang dapat menjerat pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap Tragedi Kanjuruhan tapi belum tersentuh hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menyatakan berkas tragedi Kanjuruhan telah lengkap (P21) pada Selasa (20/12/2022).
“Sekitar pukul 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara,” ujar Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangannya.
Fathur menyebut, lima berkas yang sudah lengkap itu adalah, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Sementara berkas yang belum lengkap adalah berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Polda Jatim.
Berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dalam model A tersebut, pasal yang disangkakan kepada enam tersangka, yakni Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pas 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.(mg1/lio)
Discussion about this post