Posko Ijo Somasi PT Mega Surya Eratama di Mojokerto, Soroti Saluran Limbah Diduga di Luar Titik Penaatan

Pembuangan limbah diduga dari pabrik PT Mega Surya Eratama ke kali Porong (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Pembuangan limbah diduga dari pabrik PT Mega Surya Eratama ke kali Porong (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com – Perkumpulan Posko Ijo melayangkan Somasi I kepada PT Mega Surya Eratama, perusahaan produsen kertas yang berlokasi di Jalan Raya Jasem Nomor 112, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Somasi tersebut dilayangkan setelah organisasi lingkungan itu menyoroti temuan dua saluran pembuangan air limbah yang diduga berada di luar titik penaatan (outfall) resmi perusahaan dan disebut mengarah ke badan air Kali Porong.

Somasi bernomor 081/SI/PI/VIII/2026 tersebut tertanggal 6 Agustus 2026. Melalui somasi itu, Posko Ijo meminta manajemen PT Mega Surya Eratama memberikan klarifikasi tertulis terkait fungsi dan asal-usul kedua saluran tersebut.

Selain itu, Posko Ijo meminta perusahaan membuka sejumlah dokumen teknis pengelolaan limbah serta memberikan penjelasan mengenai hasil pengujian sampel yang disebut telah diambil dalam kegiatan pengawasan lingkungan.

Posko Ijo memberikan waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan sekaligus membuka ruang audiensi.

Apabila tidak mendapatkan jawaban substantif, Posko Ijo menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, mengatakan somasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurutnya, keberadaan dua saluran pembuangan yang diduga berada di luar titik penaatan resmi perlu mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan.

“Ditemukannya dua saluran pembuangan air limbah di luar titik penaatan resmi yang diduga dibuang langsung ke Kali Porong merupakan persoalan serius. Publik berhak mengetahui fungsi saluran tersebut dan apakah seluruh aliran limbah telah melalui mekanisme pengolahan sebagaimana diwajibkan,” ujar Rulli.

Ia menjelaskan, temuan tersebut berkaitan dengan kegiatan pengawasan dan tindakan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum lingkungan bersama instansi lingkungan hidup di area PT Mega Surya Eratama.

Dalam kegiatan tersebut, Posko Ijo menyebut terdapat dua pipa atau saluran pembuangan yang diduga tidak tercantum sebagai titik penaatan resmi.
Saluran tersebut kemudian disebut mendapat tindakan penyegelan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Selain penyegelan, Posko Ijo menyebut petugas juga melakukan pengambilan sampel air limbah dan limbah padat dari sejumlah titik untuk dilakukan pengujian di laboratorium.

Menurut Posko Ijo, hasil pengujian tersebut penting untuk mengetahui karakteristik material yang keluar dari saluran sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan baku mutu maupun dokumen persetujuan lingkungan perusahaan.

Dalam somasinya, Posko Ijo tidak hanya meminta penjelasan terkait keberadaan kedua saluran tersebut. Organisasi lingkungan itu juga meminta PT Mega Surya Eratama membuka sejumlah dokumen teknis dan lingkungan yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah.

Dokumen yang diminta antara lain Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis Air Limbah, Surat Kelayakan Operasional (SLO), serta dokumen pemantauan dan hasil pengujian kualitas air limbah.

Posko Ijo juga meminta perusahaan menjelaskan apakah kedua saluran tersebut pernah digunakan sebagai jalur bypass, berapa debit alirannya, dari proses produksi mana aliran berasal, serta bagaimana karakteristik air yang dialirkan.

Sejumlah parameter kualitas air limbah seperti BOD5, COD, TSS dan pH juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap baku mutu air limbah industri pulp dan kertas.

“Status baku mutu lingkungan bukanlah izin gratis untuk membebani sungai. Kali Porong memiliki fungsi vital dan daya dukung lingkungan yang terbatas. Karena itu, setiap saluran pembuangan harus jelas status hukumnya, titik penaatannya, serta kualitas limbah yang dialirkan,” kata Rulli.

Posko Ijo juga meminta hasil pengujian laboratorium terhadap sampel yang diambil dalam kegiatan pengawasan dibuka kepada publik.

Informasi yang diminta meliputi nama laboratorium, parameter yang diuji, lokasi pengambilan sampel, hingga hasil analisis laboratorium.

Menurut organisasi tersebut, keterbukaan data diperlukan agar persoalan dugaan pencemaran lingkungan tidak berhenti pada silang klaim antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat.

Posko Ijo juga menyoroti adanya riwayat sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah yang disebut pernah dijatuhkan kepada PT Mega Surya Eratama.

Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terbaru tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, dokumen resmi dan hasil pengujian laboratorium.

“Kami tidak ingin persoalan lingkungan berhenti pada penyegelan atau pemberian sanksi administratif. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian: dari mana limbah berasal, melalui saluran mana dibuang, bagaimana kualitasnya, dan apakah seluruh proses sesuai dengan dokumen lingkungan perusahaan,” ujar Rulli.

Somasi tersebut memberikan batas waktu tujuh hari kalender kepada PT Mega Surya Eratama untuk menyampaikan jawaban tertulis sekaligus membuka ruang audiensi.

Jika perusahaan tidak memberikan jawaban substantif atau menolak memberikan informasi yang diminta tanpa dasar hukum yang jelas, Posko Ijo menyatakan akan mempertimbangkan langkah advokasi berikutnya.

Langkah tersebut antara lain gugatan perdata lingkungan melalui mekanisme legal standing organisasi lingkungan serta mendorong aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur tindak pidana lingkungan.

Somasi Posko Ijo juga ditembuskan kepada sejumlah instansi pemerintah, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Menteri Pekerjaan Umum, Ditjen Gakkum KLH, Balai Gakkum LHK Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Gubernur Jawa Timur, Bupati Mojokerto, DLH Provinsi Jawa Timur, DLH Kabupaten Mojokerto, serta BBWS Brantas.

Hingga berita ini disusun, substansi tudingan dan temuan yang disampaikan Posko Ijo terhadap PT Mega Surya Eratama masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan.

Pembuktian mengenai fungsi saluran, asal aliran, kualitas limbah, serta ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan juga tetap memerlukan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan dari instansi berwenang serta pengujian laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan. (Sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, hukum dan kriminal, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Jombang.