Gresik, blok-a.com – Setelah beberapa kali absen dengan alasan sakit, terdakwa Dr. H. Achmad Wahyudin Warga, Golokan, Sidayu, Gresik kembali dihadirkan dalam sidang kasus dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (8/9/2025).
Terdakwa Achmad Wahyudin yang pernah divonis ringan dalam kasus serupa pada 2023 itu kini menghadapi dakwaan baru terkait pemalsuan identitas untuk menjual tanah senilai miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik mendakwa Wahyudin sebagai aktor utama pemalsuan dokumen kependudukan. Wahyudin diduga menyuruh dua orang yakni Ainul Churi dan Yeni Yuspita Sari untuk menyamar sebagai pemilik tanah dan istrinya.
Tanah yang menjadi objek perkara seluas 8.400 meter persegi di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik, dijual kepada Koperasi PKPRI pada Juli 2024 dengan nilai Rp3,78 miliar.
Korbannya, H. Zainal Abidin dan istrinya H Hunaifa, warga Kauman, Sidayu, Gresik, mengaku terkejut setelah mengetahui tanah mereka berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. Uang hasil transaksi pun tidak pernah diterima oleh korban.
“Nilai kerugian mencapai hampir Rp3,8 miliar,” kata Zainal, Senin (8/9/2025) usai sidang.
Fakta persidangan menyebutkan, para terdakwa menggunakan dokumen kependudukan palsu berupa KTP, KK, dan buku nikah dengan foto pengganti terdakwa Ainul Churi dan Yeni.
Bahkan disebutkan ada Surat Kuasa yang seolah-olah korban H Zainal memberi kuasa kepada terdakwa Wahyudin untuk menjual tanah itu.
Dengan dokumen-dokumen itu, akta jual beli ditandatangani di hadapan notaris Teguh Sudibyo, Kebomas, Gresik.
Hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri memastikan tanda tangan korban di dokumen tersebut dan kuitansi pembayaran adalah palsu.
Achmad Wahyudin didakwa melanggar Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sidang pada Senin 8 September 2025 berjalan singkat. Ketua majelis hakim Bagus Trenggono memutuskan menunda sidang karena ada pihak yang tidak hadir dan dilanjutkan pada selasa (9/9/2025), agenda sidang direncanakan dilakukan secara maraton satu minggu dua kali secara menerus.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum terdakwa Wahyudin. Pada 2023, Wahyudin pernah dinyatakan bersalah dalam perkara serupa, namun hanya dituntut dua bulan penjara oleh JPU dan divonis satu bulan dengan status tahanan kota.
Putusan itu menuai kritik keras dari korban yang menilai tuntutan dan vonis terlalu ringan dan menciderai rasa Keadilan baginya.
Zainal Abidin bahkan melaporkan jaksa Kejari Gresik ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan mengadukan juga ke Komisi Yudisial, hingga tembusan ke Presiden RI.
“Ini bukan sekadar soal kepentingan pribadi, tetapi demi menjaga marwah kejaksaan dan penegakan hukum di Indonesia khususnya di Gresik agar tetap profesional,” ujarnya.(ivn/lio)










Balas
Lihat komentar