Sindikat Pembobol ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polres Magetan

Kapolres Magetan didampingi Kasatreskrim saat menunjukan satu unit mesin ATM yang dibobol.
Kapolres Magetan didampingi Kasatreskrim saat menunjukan satu unit mesin ATM yang dibobol.

Magetan, blok-a.com – Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM BNI yang terjadi di kawasan Indomaret Gerwi, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Aksi kriminal ini menyebabkan kerugian hingga Rp641,5 juta.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Perkasa, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras tim Satreskrim Polres Magetan yang melakukan penyelidikan selama dua pekan. Tiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jambi dengan dukungan Polresta Jambi.

“Ini adalah kado manis menjelang Hari Bhayangkara. Polres Magetan berhasil mengamankan pelaku perampokan lintas provinsi, karena para pelaku ini berasal dari luar Magetan, dua dari Sumatra Selatan dan satu dari Salatiga,” ujar AKBP Erik dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Para pelaku yang ditangkap berinisial YP dan DI, residivis asal Sumatra Selatan, serta RA asal Salatiga. Ketiganya dikenal sebagai pelaku profesional yang sudah berulang kali melakukan pembobolan ATM di sejumlah wilayah.

Dalam aksinya di Magetan, para pelaku membobol mesin ATM lalu melarikan diri menggunakan mobil yang telah mereka siapkan. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin ATM BNI dan satu unit mobil yang digunakan untuk melarikan diri.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi ini.

“Saya memberi himbauan terhadap dua pelaku yang masih bersembunyi di luar sana, silakan untuk menyerahkan diri. Tidak ada kejahatan yang sempurna, pasti nanti akan terungkap. Saya himbau untuk menyerahkan diri di Polres Magetan,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Erik memastikan komitmen Polres Magetan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Jangan khawatir, jangan takut, kami Polres Magetan akan memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.(nan/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com