Residivis Kasus Kekerasan Seksual dan Perampokan Ditangkap Usai Beraksi di Hutan Mojokerto

Tersangka digelandang petugas di Mapolres Mojokerto kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Tersangka digelandang petugas di Mapolres Mojokerto kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan kembali ditangkap setelah melakukan aksi serupa terhadap seorang perempuan yang baru dikenalnya lewat media sosial.

Pelaku berinisial SP (30), warga Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota pasar Ploso, Kabupaten Jombang, Senin malam (26/5/2025).

Kepala Polres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, menjelaskan bahwa pelaku menjebak korban dengan berpura-pura mengajak kencan. Mereka pertama kali berkenalan lewat Facebook, lalu berkomunikasi intens lewat WhatsApp.

“Mereka sepakat bertemu di dekat SPBU Gunungsari, Surabaya. Dari sana pelaku mengajak korban ke kawasan hutan di Dawarblandong, Mojokerto,” kata Daniel, Selasa (27/5/2025).

Namun sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku justru melancarkan serangan brutal. Ia memukul wajah korban hingga sepuluh kali, menendang sebanyak tiga kali, lalu memperkosanya.

Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil handphone, uang tunai Rp450 ribu, serta dokumen penting milik korban. Korban kemudian ditinggalkan di tengah hutan.

“Korban ditemukan dalam kondisi trauma dan luka-luka. Segera setelah menerima laporan, tim kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah warung di wilayah Ploso, Jombang,” ujar Daniel.

Dari tangan SP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor, sebuah handphone Vivo Y28 warna hijau zamrud, dan satu handphone Samsung Galaxy A02S warna biru.

Penyelidikan mengungkap bahwa SP bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada tahun 2008, ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas kasus pencurian dan pemerkosaan di Lapas Batang, Jawa Tengah.

Sepuluh tahun kemudian, pada 2018, SP kembali masuk penjara dengan hukuman delapan tahun dalam kasus serupa yang ditangani Lapas Mojokerto.

Kini, SP kembali dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi toleransi bagi residivis yang kembali mengulangi kejahatannya,” kata Daniel.

Polisi masih mendalami kemungkinan korban lainnya, mengingat pola serangan yang terencana dan rekam jejak pelaku yang panjang.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com