Sidang Perdana Kasus Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan Selesai tanpa Eksepsi

Tragedi Kelam Kanjuruhan Panpel Pintu Gate
Gate 13 Tragedi Kelam Kanjuruhan, Selasa (4/2/2022) (blok-A/Bob Bimantara Leander)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Terdakwa kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Kepanjen, pada Selasa (24/01/2023).

Dalam agenda sidang pertama pembongkaran Stadion Kanjuruhan yakni dimulai dengan pembacaan dakwaan, yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni, Hakim Amin Imanuel Bureni, S.H., M.H.

Sementara berkas dakwaan perkara dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sri Mulika, S.H.

“Tadi sidang dimulai pukul 10.30 WIB. Sidang perdana hanya pembacaan dakwaan saja,” ucap Sri pada awakmedia, Selasa (24/01/2023).

Pada siang ini sidang dilakukan secara oleh, kedua terdakwa Fernando Hasyim Ashari (19), Warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing Kota Malang dan Yudi Santoso (46), Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kedua terdakwa tersebut mengikuti prosesi sidang pembongkaran Stadion Kanjuruhan secara online, di dalam lapas Kelas I Malang. Sementara itu, di ruang persidangan kedua tardakwa diwakili tiga penasehat hukumnya, salah satynya Gunadi Handoko.

Dari pembicaan dakwaan, pihak Penasihat Hukum (PH) terdakwah tidak mengajukan tanggapan maupun eksepsi.

Selanjutnya, Sri Mulika menetapkan sidang lanjutan akan diselenggarakan pekan depan pada hari Selasa (31/01) mendatang.

“Jadwal sidang minggu depan pada Selasa (31/2/23) langsung pada pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Saat disinggung terkait menghadirkan saksi pada sidang pembongkaran Stadion Kanjuruhan mendatang, Sri mengaku belum dapat memastikan. Hal itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kasi Pidana Umum.

Sebagai informasi tambahan, sebelum sidang, Satreskrim Polres Malang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen.

Dua orang itu adalah penanggungjawab CV aneka Jaya Teknik, yakni Fernando Hasyim Ashari (19) sebagai penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan Yudi Santoso (46) sebagai mandor pengerjaan.

Kedua tersangka itu berhasil dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP serta pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.(ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?