• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • News
  • Showbiz
  • Sport
  • Opini

Sidang Kasus Penggelapan BBM, Saksi Sebut Terdakwa Ambil Uang di PT BL dan BOL

byIsma
19 January 2023
in Hukum
0
bbm meratus

Suasana sidang yang menghadirkan Dirut PT Meratus Line, Slamet Raharjo di PN Surabaya, Rabu (18/1/2023). (doc. Meratus Line)

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

Surabaya, blok-a.com – Sidang lanjutan perkara penggelapan jutaan kilo liter BBM di kapal-kapal perusahaan pelayaran PT Meratus Line, yang melibatkan 17 terdakwa dilanjutkan hari ini, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/1/2023) siang.

Ketujuhbelas terdakwa itu mayoritas pegawai perusahaan pemasok yakni PT Bahana Line (BL) dan PT Bahana Ocean Line (BOL), serta pegawai internal pengguna, yakni PT Meratus Line.

Dua perusahaan tersebut saling terafiliasi, dan merupakan pemasok BBM jenis solar untuk kapal-kapal milik PT Meratus Line.

Jangan Lewatkan

Direksi PT Bahana Line Dicecar JPU Soal Aliran Uang Perusahaan dalam Perkara 17 Terdakwa Mafia BBM

Penanganan Kasus Hukum Komisioner KPU Jatim Dinilai Pelapor Lamban

Polhutmob dan Polsek Purwoharjo Banyuwangi Amankan 41 Gelondong Kayu Jati Ilegal

Lagi, KPK Periksa 8 Anggota Dewan Jatim di Markas Brimob Krembangan Surabaya

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Senin (16/1/2023) kemarin, Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Rahardjo menguak modus terdakwa.

Dia menjelaskan, berawal dari pengakuan salah satu terdakwa Edi Setyawan bahwa uang penjualan BBM hasil penggelapan itu diambilnya di Kantor PT Bahana Line.

“Pengakuan Edi Setyawan, dia pernah ambil uang penjualan BBM hasil praktik penggelapan ini di kantor PT Bahana Line,” ujar Slamet, di hadapan Ketua Majelis Hakim Sutrisno itu.

Praktik penggelapan BBM solar jenis MFO dan HSD itu diduga berlangsung selama 7 tahun mulai 2015 hingga Januari 2022. Manajemen PT Meratus Line mencurigai praktik tersebut setelah menerima informasi dari whistle blower yang ditindaklanjuti dengan audit.

Perusahaan menghitung jumlah konsumsi solar kapal berdasar jarak tempuh.

“Hasilnya, ditemukan selisih 550 kilo liter solar hanya selama 1-23 Januari 2022. Jika total kerugian sejak Mei 2015 hingga Januari 2022 terhitung senilai Rp501 miliar,” jelasnya.

Edi Setyawan adalah karyawan outsourcing, di BAP saat diperiksa di kepolisian mengakui mendapat Rp600 juta dalam sebulan dari penjualan BBM hasil penggelapan itu dan beberapa kali pengambilan uang dilakukan di kantor pemasok BBM.

Slamet menambahkan, praktik penggelapan itu menyangkut BBM dalam jumlah sangat besar sehingga para pelaku membutuhkan pihak lain yang berperan sebagai penadah.

Pihak penadah tidak hanya memiliki dana yang besar namun juga infrastruktur dan kemampuan untuk menjual kembali BBM hasil penggelapan itu.

Bergulirnya kasus penggelapan pasokan BBM ini berawal dari laporan PT Meratus Line ke Polda Jatim pada Februari 2022 lalu.

Pihak kepolisian selanjutnya menetapkan 17 orang sebagai tersangka yang saat ini berstatus sebagai terdakwa.

Mereka adalah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.

Selain itu Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam berkas dakwaan terpisah.

Menanggapi kesaksian Slamet Rahardjo, Ketua Majelis Hakim Sutrisno justru meminta untuk tidak melanjutkan keterangan yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain dalam praktik penggelapan BBM dalam jumlah yang sangat besar itu.

“Ini kan urusan antar oknum karyawan dan proses antar perusahaan kan tidak ada masalah,” kata Sutrisno.

Ironisnya, keterangan saksi-saksi dari PT Meratus Line termasuk Slamet Rahardjo tidak mendapatkan dukungan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), Ribut dan Uwais.

Padahal Slamet maupun saksi-saksi lain berusaha memberikan keterangan yang lebih komprehensif yang dapat mengungkap tindak kejahatan yang tidak mungkin dilakukan hanya oleh oknum-oknum karyawan.(kim/lio)

Tags: bbm meratus linebbm pt meratus linemeratus line
SendShare1144Tweet715Share200
Previous Post

Gus Aam Salurkan Beasiswa ke Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Next Post

Miris, Tarekot Tempat Rekreasi Jaman Dulu Kini Sepi dan Tak Terawat

Mungkin Anda Tertarik

Dirut Bahana Line Hendro Suseno. (blok-a.com/Isma)
Hukum

Direksi PT Bahana Line Dicecar JPU Soal Aliran Uang Perusahaan dalam Perkara 17 Terdakwa Mafia BBM

7 February 2023
KPU Jatim
Hukum

Penanganan Kasus Hukum Komisioner KPU Jatim Dinilai Pelapor Lamban

6 February 2023
Petugas saat mengamankan kayu jati dari hasil operasi gabungan di tempat penimbunan kayu (TPK) Gaul, Desa Grajagan, Banyuwangi Selatan, Senin (30/1/2023).(blok-a.com/kuryanto)
Hukum

Polhutmob dan Polsek Purwoharjo Banyuwangi Amankan 41 Gelondong Kayu Jati Ilegal

4 February 2023
Kpk ott
Hukum

Lagi, KPK Periksa 8 Anggota Dewan Jatim di Markas Brimob Krembangan Surabaya

2 February 2023
Next Post
Caption: Gerobak bekas yang terparkir di Taman Rekreasi Kota, Kamis (19/1/2023) (blok-a/Helen)

Miris, Tarekot Tempat Rekreasi Jaman Dulu Kini Sepi dan Tak Terawat

Discussion about this post

No Result
View All Result

Populer

  • Trending
  • Comments
  • Latest
konser bulan februari 2023 di kota malang

Jadwal Konser Musik Bulan Februari 2023 di Kota Malang: Denny Caknan Hingga Happy Asmara

30 January 2023
Penculikan anak

Viral Video Pelaku Penculikan Anak Dihajar di Blitar Hoaks, Polda Jatim Buru Penulis Caption

3 February 2023
img 20221222 wa0002

Ini Daftar Harga Menu Makanan di Kereta Api 2022

22 December 2022
klarifikasi konten wanita tempelkan payudara ke ojol

Ini Klarifikasi Wanita yang Bikin Konten Menempelkan Payudara ke Ojol

2 February 2023

Benarkah Michael Jackson Masih Hidup? Ini 4 Bukti Kejanggalan Kematiannya

23 August 2022
Prakiraan cuaca di Kota Malang hari ini

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 9 Februari 2023

9 February 2023
Empat ruko pasca terbakar di jalan Pahlawan Trip Kota Malang, Rabu (8/2/2023) (blok-a/helen)

Korsleting Papan Nama Restoran Jepang Sebabkan Empat Ruko di Pahlawan Trip Malang Hangus Terbakar

8 February 2023
Massa aksi Arek Malang melakukan orasi di kantor Arema FC dan logo Arema FC yang terbakar, Minggu (29/1/2023) (blok-a/bob)

6 Tersangka Pengerusakan Kantor Arema FC Akan Dilakukan Penangguhan Penahanan

8 February 2023
Kantor Satreskrim Polres Malang (blok-a/Putu Ayu Pratama S)

Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Keracunan Mahasiswa UB

8 February 2023
UB Histeria pelecehan seksual fakultas hukum UB korban pelaku DO

Sampel Makan Minum yang Sebabkan Keracunan Massal Mahasiswa UB Tengah Diuji Lab

8 February 2023
Prakiraan cuaca di Kota Malang hari ini

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 9 Februari 2023

9 February 2023
Empat ruko pasca terbakar di jalan Pahlawan Trip Kota Malang, Rabu (8/2/2023) (blok-a/helen)

Korsleting Papan Nama Restoran Jepang Sebabkan Empat Ruko di Pahlawan Trip Malang Hangus Terbakar

8 February 2023
Massa aksi Arek Malang melakukan orasi di kantor Arema FC dan logo Arema FC yang terbakar, Minggu (29/1/2023) (blok-a/bob)

6 Tersangka Pengerusakan Kantor Arema FC Akan Dilakukan Penangguhan Penahanan

8 February 2023
Blok-a.com

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia

Info

  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In