Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak, Penasihat Hukum Nilai Saksi Kurang Relevan

Sidang kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (blok-a.com/Fajar)
Sidang kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (blok-a.com/Fajar)

Surabaya, blok-a.com — Sidang kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/9/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ernawati Anwar, dengan terdakwa Baweni alias MB, yang merupakan Direktur CV Cipta Graha Pratama, hakim menghadirkan saksi yang berperan sebagai operator.

Joko Trisno Mudiyanto, penasehat hukum Baweni mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini dinilai memiliki keterbatasan informasi terkait proses penandatanganan kontrak dan negosiasi yang melibatkan terdakwa.

“Saksi ini hanya seorang operator dan banyak ketidaktahuannya terkait aspek-aspek penting dalam proyek ini,” kata Joko Trisno.

Lebih lanjut, Joko menandaskan, bahwa saksi tersebut hanya mengetahui sedikit mengenai Pre-Construction Meeting (PCM) atau rapat persiapan konstruksi, karena perannya sebagai fotografer.

“Kami berharap saksi yang dihadirkan adalah saksi yang ada kaitannya dengan pelaksanaan Dam Kali Bentak dan TP2ID, seperti konsultan perencana, konsultan pengawas, Kabag Hukum Pemkab Blitar, dan kurir pengambil antar uang fee,” pungkasnya. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com