Blitar, blok-a.com – Kuasa hukum Direktur CV Cipta Graha Pratama, Joko Trisno Mudianto, SH, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan kliennya, Muhammad Baweni, terkait proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Blitar Kota pada 3 Maret 2025 lalu.
“Saya ceritakan sejak awal bahwa Baweni ini kan terduga pelaku tindak pidana korupsi di proyek Dam Kali Bentak, yang senilai 4,9,” kata Joko Trisno Mudianto, Senin (16/6/2025) di salah satu rumah makan di Kota Blitar.
Lebih lanjut, Joko Trisno Mudianto menjelaskan, bahwa berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, Muhammad Baweni sama sekali tidak terlibat dalam penandatanganan dokumen proyek tersebut.
“Namun dari apa yang sudah saya ketahui bahwa proyek Dam Kali Bentak itu, Baweni tidak pernah menandatanganinya mulai dari permohonan, bersedia atau berminat terhadap proyek tersebut sampai penunjukan, terus kemudian ditetapkan kontrak, SPK, SPMK sampai progres dan berita acara serah terima, itu Mbah Weni tidak pernah menandatangani,” jelasnya.
Menurut Joko, hal itu yang menjadi dasar kuat bagi pelaporan dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Karena Baweni merasa tidak pernah menandatangani proyek Dam Kali Bentak, maka melaporkan ke Polres Blitar Kota pada bulan Maret tepatnya tanggal 3,” imbuh Joko.
Joko Trisno menandaskan, bahwa Muhammad Baweni bukan pemilik CV Cipta Graha Pratama. Melainkan hanya menjabat sebagai direktur. Pemilik CV dan pemodal proyek adalah Iqbal.
“Yang dilaporkan tentunya yang terkait pemilik CV, karena Baweni itu bukan pemilik CV. Dia hanya sebagai direktur, pemilik CV dan pemodal itu Iqbal,” tandasnya.
Laporan tersebut kini ditangani oleh Polres Blitar Kota terkait dugaan pemalsuan tanda tangan (Pasal 263 KUHP). Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menangani aspek fisik proyek Dam Kali Bentak.
“Berarti selama ini kalau kaitannya dengan Kejaksaan Kabupaten Blitar itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi fisik Dam Kali Bentak, bukan proses administrasinya. Kalau yang di Polres Blitar Kota itu proses administrasinya, yang tentunya nanti berdampak dengan kerugian negara, kan begitu,” pungkas Joko Trisno Mudianto. (jar/lio)









