Remisi Natal Lapas Kelas IIB Blitar 2025, Satu Napi Terpaksa Tertahan Karena Tak Mampu Bayar Denda

Kepala LP Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion menyerahkan remisi kepada 9 penghuni lapas. (blok-a.com/Fajar)
Kepala LP Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion menyerahkan remisi kepada 9 penghuni lapas. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar memberikan remisi khusus kepada 9 narapidana sebagai penghargaan Hari Raya Natal 2025.

Acara penyerahan remisi ini berlangsung di aula LP, Kamis (25/12/2025) dipimpin langsung Kepala LP Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion.

Dari 9 narapidana tersebut, 8 orang mendapatkan remisi khusus satu, sementara 1 orang menerima remisi khusus dua. Remisi ini memberikan pengurangan masa hukuman, dengan maksimal pengurangan hingga satu bulan. Namun, 1 narapidana yang mestinya langsung bebas terpaksa menjalani hukuman subsider, karena tidak dapat membayar denda yang telah ditetapkan.

“Jumlah warga binaan yang beragama Nasrani di LP Kelas IIB Blitar sebanyak 18 orang, dan dari total itu, 9 orang sudah berhak diusulkan mendapatkan remisi. Dan 9 orang lainnya belum berhak karena delapan orang masih berstatus tahanan, dan satu orang lainnya belum menjalani pidana enam bulan,” jelas Romi Novitrion.

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi beberapa syarat, antara lain berkelakuan baik, sudah menjalani pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Romi menehaskan, remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, melainkan juga sebagai bentuk penghargaan negara terhadap perubahan sikap dan kedisiplinan warga binaan.

“Melalui pemberian remisi ini, kami berharap warga binaan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan berkomitmen mengikuti program pembinaan,” ujar Romi.

Romi berharap, remisi ini dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam mengikuti program pembinaan.

Dari 9 narapidana yang mendapatkan remisi, terdapat 3 orang yang terlibat dalam kasus perlindungan anak, 1 orang kasus narkotika, dan lainnya terlibat dalam berbagai kasus pidana umum.

“Ini adalah bagian dari upaya besar dalam proses reintegrasi sosial, agar mereka siap kembali ke masyarakat,” tandasnya.

Dalam acara remisi ini, pihak Lapas Kelas IIB Blitar juga menyerahkan bingkisan kepada keluarga narapidana yang mendapatkan remisi. Ini menunjukkan komitmen LP untuk memperhatikan tidak hanya para narapidana, tetapi juga keluarganya.

“Diharapkan para narapidana dapat lebih termotivasi untuk berperilaku baik demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com