Raup Miliaran Hasil Penjualan BBM Haram, Edi Setyawan Sebut Direksi PT Bahana Line Terlibat

Sidang BBM Laut di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (17/2/2023). (blok-a.com/Isma)
Sidang BBM Laut di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (17/2/2023). (blok-a.com/Isma)

Surabaya, blok-a.com – Semakin transparan. Meski sejumlah saksi menutupi, tapi saksi Edi Setyawan sekaligus terdakwa mafia penggelapan bahan bakar minyak (BBM) kian berani sebut oknum Direksi PT Bahana Line yang ikut berkolaborasi.

Di jajaran Direksi katanya ada yang bertugas menentukan harga jual, dan mengumpulkan uang dari hasil penjualan dalam periode tertentu.

Hasilnya miliaran rupiah. Uang itu dibagi- bagi. Semua kecipratan bahkan hingga sekelas operasional on boat saja.

Manager operasional di kapal Bahana Line, ada yang bertugas membayar dan menagih uang ke jajaran direksi Bahana Line, yakni Dody Teguh Perkasa dan David Elis Sinaga.

Keduanya, memberikan uang tunai hasil penjualan penggelapan BBM kepada terdakwa Edi Setyawan yang berasal dari Direksi PT Bahana Line, Sutino Tuhuteru dan Hendro Suseno.

Di sidang sebelumnya, pengambilan uang itu kadang di teras Kantor OT Bahana Line, kadang di dalam kantor saat kantor off malam hari.

Dalam pengakuannya, Edi Setyawan, yang diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (17/2/2023), menjelaskan rinci selisih BBM, dan pembagian uangnya.

Modusnya jelas. PO Meratus direkayasa dan dikurangi. Saat mendekati batas yang diinginkan, pengawas OOB dan Operasional PT Bahana Line membelokkan aliran selang balik ke tanki kapal tanker Bahana Line.

Dari sinilah hasil penjualan melalui Bahana Line dibagi-bagi. Edi Setyawan mengaku hasilnya untuk foya-foya dan membantu Masjid.

Ada sekitar 10 masjid dibantu. Sedangkan lainnya untuk senang-senang dan membeli tanah, termasuk mengoleksi mobil fortuner, dan koleksi motor .

Dalam sidang sebelumnya, direksi LT Bahana Line baik Sutino, Ratno dan Hendro Suseno mengaku tidak tahu menahu soal teknis di lapangan.

Namun, keterangan Edi Setyawan membongkar transparan perannya. Baik mulai dari kru kapal, operasional kapal, atau karyawan di kantor, serta jajaran direksi PT Bahana Line tahu praktik kotor itu.

Ada yang bertindak menentukan harga jual kembali solar B-30 atau BBM HSD dari kapal tanker Bahana.

Tugas Edi adalah menagih untuk jatahnya dan untuk jatah kru kapal PT Meratus. Ada yang bertugas membayarkan serta menagih uang ke jajaran direksi Bahana Line, yakni Dody Teguh Perkasa dan David Elis Sinaga, karyawan Bahana Line.

Dalam keterangannya, Edi semakin berani dan transparan, dan konsisten saat diperiksa sebagai saksi atau saat diperiksa menjadi terdakwa. Dia menyebut keterlibatan direksi Bahana Line tersebut.

Edi mengungkap kembali. Usai menjawab cecaran pertanyaan dari jaksa Estik Dilla Rahmawati, Edi membeber.

Dia menyebut ada peran dua petinggi PT Bahana Line, Hendro Suseno dan Sutino Tuhuteru, dalam praktik penggelapan BBM yang diduga telah berlangsung selama 7 tahun itu.

Hendro Suseno kata Edi sebagai orang yang berperan dalam penentuan harga pembelian atas bahan bakar minyak (BBM) hasil penggelapan, yakni di kisaran Rp2.750 per liter untuk BBM jenis solar B-30 (HSD).

“Waktu itu saya kan telepon saudara Halik itu, dan dia bilang, ‘bentar saya tanya ke Pak Hendro,” ujar Edi merujuk nama supervisor PT Bahana Line Muhamad Halik serta Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno.

Edi adalah pegawai outsourcing PT Mirsan Mandiri yang bekerja untuk PT Meratus Line yang bertugas sebagai sopir pembawa alat ukur pengisian BBM kapal, mass flow meter (MFM).

Dalam praktik penggelapan ini, Edi berperan sebagai penghubung antara sejumlah karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line.

Kata Edi, di 2017 atau 2018 ketika pihak PT Bahana Line membeli dengan harga rendah BBM jenis HSD (high speed diesel) atau biasa disebut Solar B-30 hasil penggelapan maka dia terlebih dahulu menelepon Halik untuk meminta kenaikan harga.

Di bagian lain, Edi menyebut nama Manajer Keuangan yang juga duduk sebagai Komisaris PT Bahana Line Sutino Tuhuteru.

JPU Estik lantas menanyakan dari mana asal uang pembayaran atas BBM hasil penggelapan yang biasa diberikan secara tunai oleh staf operasional Dody Teguh Perkasa dan David Elis Sinaga.

Semula Edi menjawab tidak tahu dan tidak pernah menanyakan asal uang yang diberikan oleh Dody atau David sebagai pembayaran BBM hasil penggelapan.

Kemudian jaksa Estik mengingatkan keterangan Edi yang sudah diberikan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saat saya menagih ke Dody dan David, jika uang belum ada, mereka bilang gini, bagian keuangan, yakni Sutino Tuhuteru atau Ratno Tuhuteru belum melakukan pengambilan uang di bank,” ujar Estik membacakan isi BAP berisi keterangan Edi.

Ratno Tuhuteru, adalah Direktur Operasional PT Bahana Line, sekaligus komisaris PT Bahana Line. Sutino Tuhuteru, adalah adik dari Ratno yang menjabat Direktur Keuangan.

Dari isi BAP yang sudah ditandatangani, Edi membenarkan meskipun belum pernah bertemu langsung dengan Sutino Tuhuteru terkait pembelian BBM hasil penggelapan.

“Itu ‘by phone’ saja. Saya tidak pernah bertemu dia, (Sutino Tuhuteru,red),” ujar Edi.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (16/2/2023), jaksa Estik mengonfrontir kepada terdakwa Muhamad Halik dengan kesaksian Edi yang mengaku pernah menelepon Hendro Suseno untuk meminta kenaikan harga.

“Telepon pertama tidak diangkat. Telepon kedua, sebelum saudara Edi bertanya langsung bilang ‘tanyakan kepada Muhamad Halik’,” ujar Estik.

Dari keterangan Edi inilah, Halik mengaku tidak tahu kenapa Hendro Suseno meminta Edi menanyakan kepadanya.

Isu mafia penggelapan BBM kapal yang menyasar pasokan BBM dari PT Bahana Line untuk kapal-kapal PT Meratus Line muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang dugaan penggelapan BBM jenis MFO minyak hitam dan HSD atau solar B-30.

Pada Maret 2022, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Praktik penggelapan BBM ini diduga telah berlangsung selama 7 tahun sejak 2015 hingga Januari 2022. Kerugian yang ditanggung PT Meratus Line diperkirakan mencapai Rp 501 miliar lebih.

Berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, penggelapan dilakukan dengan cara tidak mengisikan seluruh pesanan BBM ke tangki kapal PT Meratus Line.

Misalnya, dari pesanan 100 kilo liter hanya 80 kilo liter yang diisikan ke tangki kapal PT Meratus Line sedangkan 20 kilo liter diputar kembali ke tangki tongkang atau tanker milik PT Bahana Line selaku pemasok BBM.

Sejauh ini, para tersangka yang kini duduk di kursi terdakwa merupakan para pelaku lapangan. Padahal, dengan jumlah BBM yang digelapkan mencapai jutaan liter, mustahil para terdakwa dapat menjalankan operasinya tanpa dukungan dari pihak yang memiliki sumber daya finansial serta infrastruktur memadai untuk mengangkut dan menjual kembali BBM hasil penggelapan.

Terlebih, selama ini pasokan BBM oleh PT Bahana Line untuk PT Meratus Line tidak hanya BBM jenis HSD namun juga jenis MFO (marine fuel oil) atau minyak hitam yang juga menjadi sasaran penggelapan. MFO tidak mungkin dijual ke nelayan karena mesin kapal harus memiliki boiler untuk dapat mengonsumsi MFO.

Pada September 2022 lalu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret 17 orang tersebut.

Sprindik baru itu diduga merupakan upaya pihak kepolisian mengungkap tuntas mafia BBM laut ini dengan menjerat aktor atau pun penadah yang ada di belakang para pelaku lapangan tersebut.(kim/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?