Puluhan Kayu Jati Gelondongan Beserta Truknya Diamankan Polisi Banyuwangi

Truk dan kayu jati gelondongan yang diamankan Polsek Purwoharjo, Sabtu (30/9/2023).(dok. Polsek Purwoharjo untuk blok-a.com)
Truk dan kayu jati gelondongan yang diamankan Polsek Purwoharjo, Sabtu (30/9/2023).(dok. Polsek Purwoharjo untuk blok-a.com)

Banyuwangi, blok-a.com – Polsek Purwoharjo, Banyuwangi mengamankan 98 batang kayu jati gelondongan yang diduga hasil illegal logging, Sabtu (30/9/2023).

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan menjelaskan, menurut keterangan pelapor, 98 batang kayu jati gelondongan dengan volume 6,420 M3, merupakan hasil temuan jajaran petugas Perhutani KPH Banyuwangi selatan, yang berasal dari petak 38G, RPH Grajagan.

“Pelapor bernama Dika Irfan Riyanto (31), karyawan BUMN, KRPH Grajagan, warga Dusun Sumberluhur, Desa Tegaldlimo, Kecamatan Tegaldlimo,” kata AKP Budi Hermawan, Senin (2/10/2023)

Sebelumnya, pada Minggu (26/3/2023), Petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan menemukan truk berisi 56 kayu jati dan grandong (motor pengangkut kayu) berisi 42 kayu jati berikut sepeda motor protolan yang berada di dalam hutan masuk petak 43a RPH grajagan.

Selanjutnya, hasil temuan tersebut dilaporkan pada Polsek Purwoharjo.

“98 batang kayu jati gelondongan, 1 truk, 1 grandong dan 1 sepeda motor protolan tersebut saat ini diamankan di Polsek Purwoharjo, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Saat ini kasus penemuan kayu jati masih dalam proses penyelidikan.

“Hasil temuan itu masih dalam proses penyelidikan guna mengungkap siapa pelakunya. Pasal yang dilanggar dalam kasus illegal logging, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b UU. RI. No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan, atau UU no. 14 tahun 1999 tentang kehutanan,” pungkas AKP Budi Hermawan. (kur/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?