Mojokerto, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota mencatat capaian besar dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Mojokerto dan sekitarnya.
Dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2025, petugas berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 31 tersangka dari berbagai wilayah di Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya selama tiga bulan terakhir.
“Operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Mojokerto Kota dalam menjaga masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” ujarnya.
Selama periode tersebut, tercatat 29 laporan polisi model A. Pertama 14 laporan pada Agustus, 11 laporan pada September, dan
4 laporan pada Oktober 2025.
Sebanyak enam tersangka dihadirkan dalam konferensi pers, yakni AT (46, warga Prajuritkulon Kota Mojokerto), IS (33, warga Peterongan Jombang), RP (21, warga Surabaya), MS (29, warga Gondang Mojokerto), MHB (31, warga Ngoro Mojokerto), dan AHZ (26, warga Mojosari Mojokerto).
Sementara itu, 25 tersangka lain kini dititipkan di Lapas Mojokerto, terdiri atas pelaku yang berasal dari berbagai daerah seperti Mojokerto, Gresik, Jombang, Sidoarjo, hingga Bangkalan.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti dengan nilai ekonomis mencapai Rp1,36 miliar, meliputi 1,045 kilogram sabu-sabu, 10,5 butir pil ekstasi, 770 butir pil Double L, ±222,34 gram stik hijau dan ±251,41 gram kue keciput yang dicampur obat keras berbahaya, 9 timbangan elektrik, 31 unit ponsel, 13 sepeda motor, dan uang tunai Rp1,8 juta.
Menurut Herdiawan, modus baru yang ditemukan cukup mengkhawatirkan, yakni peredaran narkoba yang disamarkan dalam bentuk makanan ringan.
“Ada kue stik dan keciput yang dicampur obat keras berbahaya. Ini sangat berisiko karena bisa dikonsumsi anak-anak tanpa disadari,” ujarnya.
Polisi menemukan bahwa jaringan ini beroperasi dengan dua pola utama: sistem ranjau, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, serta transaksi langsung (tatap muka) antara pengedar dan pengguna.
Untuk pembayaran, para pelaku menggunakan sistem digital, seperti transfer antarbank atau dompet elektronik.
“Jaringan ini sangat adaptif dengan perkembangan teknologi. Mereka memanfaatkan aplikasi keuangan untuk menghindari pelacakan transaksi tunai,” kata Herdiawan.
Kasatres Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, S.H., M.H., mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan, sebagian besar tersangka terlibat dalam peredaran narkoba demi keuntungan ekonomi.
Ada pula yang mendapat imbalan berupa narkoba untuk konsumsi pribadi. Salah satu pelaku, MHB, mengaku dijanjikan imbalan Rp4 juta untuk mengirim 1 kilogram sabu.
“Tersangka ini sudah beberapa kali mengirim sabu dan sebelumnya menerima bayaran dalam bentuk uang dan narkoba gratis,” ungkap Arif.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa jaringan ini menargetkan wilayah peredaran di Mojokerto Raya dan sekitarnya, dengan sasaran utama pelajar dan anak muda.
Polisi memperkirakan, dari total barang bukti yang disita, ada lebih dari 11.000 jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Asumsinya, satu gram sabu dikonsumsi sepuluh orang, satu butir ekstasi untuk dua orang, dan satu butir Double L untuk satu orang,” jelas Arif.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
23 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
4 tersangka utama, termasuk MHB, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
3 tersangka lain dikenai Pasal 435 jo. 436 UU Kesehatan, terkait peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp5 miliar.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayahnya.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bentuk perlindungan terhadap masyarakat Mojokerto. Kami akan terus melakukan operasi secara berkelanjutan,” ujarnya.
Herdiawan juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua,” tegasnya.(sya/lio)











Balas
Lihat komentar