Dua Kali Mangkir, Perwakilan PT Kodaland Akhirnya Bersaksi di Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah Gresik

Charis Wicaksono, perwakilan PT Kodaland Inti Properti, akhirnya hadir sebagai saksi perkara dugaan pemalsuan surat sertifikat di PN Gresik.(Ist)
Charis Wicaksono, perwakilan PT Kodaland Inti Properti, akhirnya hadir sebagai saksi perkara dugaan pemalsuan surat sertifikat di PN Gresik.(Ist)

Gresik, blok-a.com – Setelah dua kali mangkir dari panggilan, Charis Wicaksono, perwakilan PT Kodaland Inti Properti, akhirnya hadir sebagai saksi perkara dugaan pemalsuan surat sertifikat hak milik (SHM) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (29/9/2025).

Charis diperiksa lebih dari dua jam oleh majelis hakim terkait perkara yang menjerat Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Adhienata Putra Deva, Asisten Surveyor Kadastral (ASK) BPN Gresik.

Dalam kesaksiannya, Charis mengaku ikut terlibat langsung dalam proses pengurusan tanah milik Tjong Chien Sieng di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar.

Charis menyebut proses itu berlangsung pada 2023 dengan bantuan Budi Riyanto, pensiunan pegawai BPN yang kini buron. Fee jasa Budi disepakati Rp60 juta untuk pengukuran ulang batas tanah.

“Supaya cepat dan tidak ada masalah. Karena saya sudah kenal dan sering dibantu,” ujar Charis di persidangan.

Menurut Charis, pengukuran ulang dimaksudkan untuk pelurusan batas lahan milik Tjong dan PT Kodaland. Kesepakatan itu sebenarnya sudah ada sejak 2011, meski baru bergabung di perusahaan pada 2015.

Jalur ‘Ordal’ BPN Gresik Mencuat di Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

Bahkan, sejak 2012, pagar dan akses jalan Kodaland sudah berdiri di lokasi perbatasan, dengan sebagian kecil tanah Tjong ikut terpakai.

Charis mengungkap, dari fee Rp60 juta, Tjong hanya membayar Rp25 juta, sementara sisanya Rp35 juta ditanggung oleh pihak perusahaan.

“Jadi sebenarnya kami bantu,” tandasnya.

Namun, kesaksian Charis berbeda dengan beberapa saksi sebelumnya. Charis menampik pernah mengirim berkas ke satpam BPN untuk diserahkan ke terdakwa Deva, juga membantah meminta tanda tangan Sekdes Manyarejo, Luthfi, dalam proses pengukuran.

Perbedaan keterangan itu memantik pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, Johan Avie. Dia menyoroti fakta bahwa pembayaran fee Budi dilakukan melalui rekening perusahaan, sementara berkas permohonan seharusnya diajukan oleh Tjong selaku pemilik tanah.

“Agak aneh, dalam berkas permohonan adalah Tjong. Namun yang paling aktif justru pihak perusahaan (Kodaland),” kata Johan.

Ketua Majelis Hakim Sarudi turut menyinggung adanya perbedaan keterangan antar saksi.

“Kami akan menilai, yang jelas jika keterangan berubah-ubah akan berpengaruh pada hukuman yang diterima,” ujarnya.

Sidang ditutup dengan agenda lanjutan pada Kamis (2/10/2025), yaitu mendengarkan keterangan saksi ahli dan terdakwa.(ivn/lio)