Blitar, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan Adib Muchammad Zulkarnain (AMZ) sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo.
Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Senin (24/9/2025), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025 yang dikeluarkan pada 22 September 2025.
Setelah melalui proses pemeriksaan, AMZ ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar. Penahanan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 10/M.5.48/Fd.2/09/2025 yang diterbitkan pada 25 September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Diyan Kurniawan, S.H., M.H. mengatakan, AMZ, yang merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), diduga terlibat dalam penerimaan aliran dana yang tidak sah dalam proyek tersebut.
“Pemeriksaan ini adalah bagian dari pengembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan di persidangan perkara tindak pidana korupsi Dam Kali Bentak,” kata Diyan Kurniawan.
Diyan menambahkan, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5.112.489.814,72.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Blitar juga telah menetapkan 6 orang tersangka lainnya dalam kasus ini, yang saat ini masih menjalani proses persidangan.
Keenam tersangka tersebut antara lain:
1. MB (Muhammad Bahweni) – Direktur CV Cipta Graha Pratama, ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025.
2. MID (Miftahul Iqbalud Daroini) – Admin CV Cipta Graha Pratama, ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025.
3. HS (Heri Santoso) – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ditetapkan pada 22 April 2025.
4. HB Alias BS (Hari Budiono Alias Budi Susu) – Kepala Bidang Sumber Daya Air di Dinas PUPR, ditetapkan pada 23 April 2025.
5. MM (Muhammad Muchlison) – Anggota TP2ID, ditetapkan pada 2 Juni 2025.
6. DC (Dicky Cubandono) – Mantan Kepala Dinas PUPR, ditetapkan pada 15 September 2025. (jar/lio)










Balas
Lihat komentar