Kabupaten Malang, blok-a.com – Konflik akses jalan menuju rumah dan tanah milik tiga warga di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tak kunjung selesai meski sudah bergulir selama lebih dari dua dekade.
Rumah milik Heru Prajitno dan lahan pertanian milik Idris Effendi, dan almarhum Soepomo sejak tahun 2002 tertutup tembok milik pengembang Perumahan Bukit Cemara Tujuh.
Sudarno, perwakilan Pengaduan Malang Raya, menegaskan bahwa warga sudah berjuang sejak lama agar akses jalan bisa dibuka.
“Bayangkan, sejak 1 Januari 2002 akses menuju rumah Pak Heru ditutup tembok tanpa alasan yang jelas. Sampai sekarang sudah 23 tahun, tapi warga belum bisa menikmati haknya,” kata Sudarno.
Heru Prajitno sendiri sempat mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Malang pada 21 Juni 2001. Proses pembangunan rumahnya kala itu berjalan lancar. Namun awal tahun 2002, akses jalan tiba-tiba ditutup tembok. Saat dimintai klarifikasi, pihak pengembang maupun warga perumahan saling lempar tanggung jawab.
Upaya persuasif terus dilakukan warga, termasuk dialog dengan RT dan RW setempat pada 2010. Bahkan audiensi sudah digelar di tingkat Pemkab hingga DPRD. Pada Agustus 2023, Komisi III DPRD Kabupaten Malang berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong pengembang menyerahkan prasarana sarana umum (PSU) ke pemerintah.
Namun, Sudarno menilai hingga kini janji DPRD tidak ada tindak lanjut nyata. Sehingga, pihaknya mengambil langkah dengan meminta bantuan dan dukungan melalui Fraksi PDI Perjuangan.
“Sampai detik ini tidak ada laporan resmi dari Komisi III DPRD soal langkah apa yang sudah diambil. Kami minta dukungan Fraksi PDI Perjuangan agar akses rumah dan tanah yang tertutup tembok 23 tahun ini segera dibuka,” tegasnya.
Tidak hanya rumah warga, lahan pertanian milik dua warga juga terdampak dengan penutupan tembok ini. Sehingga lahan pertanian tersebut terbengkalai karena tidak bisa digarap oleh pemiliknya.
“Yang mengajukan permohonan ini ada tiga orang. Yang satu tidak bisa melanjutkan pembangunan rumah, yang dua orang ini tidak bisa menggarap lahan pertanian,” jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Malang sudah melakukan sidak dan memfasilitasi pertemuan dengan Muspika Dau pada Juni 2023. Ada tiga opsi yang ditawarkan: menjebol tembok sesuai aturan, membuat jembatan, atau menjual tanah kepada lembaga lain. Namun belum ada keputusan final hingga sekarang. (yog/bob)










Balas