Kabupaten Malang, blok-a.com – Sidang kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (29/9/2025). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pelapor, Freddy Nasution, yang juga pemilik sah merek tersebut.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Kepanjen dengan dipimpin Hakim Ketua Agus Soetrisno serta Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara.
Usai sidang, Freddy menyayangkan sejumlah pertanyaan dari pihak terdakwa, Syaiful Adhim, yang dinilainya tidak relevan dengan pokok perkara.
“Pertanyaan-pertanyaan itu tidak mengarah pada penggunaan merek secara tidak sah. Malah ditanya soal bagaimana usaha saya dimulai, omzet, hingga jumlah karyawan. Itu jelas tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” kata Freddy.
Freddy berharap pada sidang selanjutnya, baik majelis hakim, penuntut umum, maupun kuasa hukum terdakwa bisa lebih fokus pada inti perkara.
“Pertanyaan seharusnya terarah pada kasus, bukan hal-hal menyamping. Jadi saksi juga bisa menjawab dengan jelas. Tidak perlu ditanya hal-hal konyol, misalnya atas dasar apa saya mendaftarkan merek itu,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa Syaiful Adhim pada sidang 15 September 2025 lalu. Dengan begitu, persidangan kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia tetap berlanjut. (bob)
Balas
Lihat komentar